Ketua YLKI: Produk Yang Tidak Ada Jaminan Halal Melanggar UU

Jakarta, MINA- Ketua Yayasan Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, produk yang tidak memiliki jaminan kehalalan adalah melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena tidak memberikan informasi kehalalan sehingga mengabaikan keamanan dan keselamatan konsumen.

Hal itu disampaikannya dalam acara webinar Ngaji Lingkungan bertema “Halalan Thoyyiban Lifestyle” yang diselenggarakan oleh Eco Masjid, Kamis malam (20/8).

Ia menjelaskan, Hak-hak konsumen yang terdapat dalam UU Nomor 8/1999 yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, Hak mendapatkan informasi yang benar jelas dan jujur, Hak untuk memilih, Hak untuk didengar pendapat dan keluhan, Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, Hak untuk mendapatkan kompesasi dan ganti rugi.

“Kebijakan sangat urgen untuk melindungi konsumen, terutama di era globalisasi dan digital ekonomi ini. tapi masih kurang komitmen pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi halal,” ujar Tulus.

Menurutnya Halal lifestyle telah menjadi trend global. Namun sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia justru dinilai cukup tertinggal dalam menjamin kepastian halal untuk konsumen muslimnya.

Selain halal, lanjutnya, ajaran Islam juga menuntut konsumsi atau  produk yang thayyib.

Thayyib memiliki pengertian luas, diantaranya, produk yang memberikan kebaikan tidak hanya bagi tubuh dan akan pikiran kita, tapi juga seluruh kehidupan makhluk, baik di dunia dan akhirat.

Sementara itu Wakil Sekjen MUI bidang Fatwa Sholahuddin Al-Aiyubi, mendorong gerakan sadar halal baik makanan ataupun wisata halal, agar semakin digalakkan sehingga membentuk kekuatan yang kuat untuk mengambil kebijakan halal.

Eka Rahmat Hidayat menjadi moderator webinar ini. Hadir juga Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (LPLH) MUI Dr. Hayu Prabowo.(L/SH/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.