Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua YLKI: Produk Yang Tidak Ada Jaminan Halal Melanggar UU

Widi Kusnadi - Jumat, 21 Agustus 2020 - 03:08 WIB

Jumat, 21 Agustus 2020 - 03:08 WIB

5 Views

Jakarta, MINA- Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, produk yang tidak memiliki jaminan kehalalan adalah melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena tidak memberikan informasi kehalalan sehingga mengabaikan keamanan dan keselamatan konsumen.

Hal itu disampaikannya dalam acara webinar Ngaji Lingkungan bertema “Halalan Thoyyiban Lifestyle” yang diselenggarakan oleh Eco Masjid, Kamis malam (20/8).

Ia menjelaskan, Hak-hak konsumen yang terdapat dalam UU Nomor 8/1999 yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, Hak mendapatkan informasi yang benar jelas dan jujur, Hak untuk memilih, Hak untuk didengar pendapat dan keluhan, Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, Hak untuk mendapatkan kompesasi dan ganti rugi.

“Kebijakan halal sangat urgen untuk melindungi konsumen, terutama di era globalisasi dan digital ekonomi ini. tapi masih kurang komitmen pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi halal,” ujar Tulus.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurutnya Halal lifestyle telah menjadi trend global. Namun sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia justru dinilai cukup tertinggal dalam menjamin kepastian halal untuk konsumen muslimnya.

Selain halal, lanjutnya, ajaran Islam juga menuntut konsumsi atau  produk yang thayyib.

Thayyib memiliki pengertian luas, diantaranya, produk yang memberikan kebaikan tidak hanya bagi tubuh dan akan pikiran kita, tapi juga seluruh kehidupan makhluk, baik di dunia dan akhirat.

Sementara itu Wakil Sekjen MUI bidang Fatwa Sholahuddin Al-Aiyubi, mendorong gerakan sadar halal baik makanan ataupun wisata halal, agar semakin digalakkan sehingga membentuk kekuatan yang kuat untuk mengambil kebijakan halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Eka Rahmat Hidayat menjadi moderator webinar ini. Hadir juga Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (LPLH) MUI Dr. Hayu Prabowo.(L/SH/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia