Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketum Al-Irsyad : Etnis Rohingya Harus Diberikan Kewarganegaraan

Abu Al Ghazi - Rabu, 13 September 2017 - 16:22 WIB

Rabu, 13 September 2017 - 16:22 WIB

206 Views ㅤ

(Foto: Republika)

(Foto: Republika)

Jakarta, MINA – Ketua Umum (Ketum) Al-Irsyad Al-Islamiyah, KH. Abdullah Jaidi menyatakan, permasalahan mendasar dari etnis Rohingya adalah masalah kewarganegaraan. “Bagaimana mencari solusi perlindungan terhadap etnis Rohingya, agar jelas status mereka, apakah mereka layak diberikan status kewarganegaraan karena mereka sudah lama tinggal di sana,” ujar Jaidi di Kantor Pusat PP Al-Irsyad, Jakarta, Rabu (13/9).

Dia menambahkan, masalah status kewarganegaraan warga etnis Rohingya harus segera diselesaikan agar ke depan tidak terulang kembali. Hal tersebut mempersulit kehidupan sehari-hari mereka, termasuk dalam mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya. “Harus segera diberikan status kewarganegaraanya,” tegas Jaidi.

Jaidi juga menyerukan kepada setiap lembaga-lembaga Islam segera melakukan tindakan untuk membantu masyarakat muslim Rohingya.

“Lembaga-lembaga Islam tidak bisa berpangku tangan melihat kondisi muslimin Rohingya, walau banyak pertentangan tapi kita harus tahu kondisi real di lapangan, selamatkan pengungsi di Bangladesh ataupun di lokasi konflik itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

“Kita tidak tahu pemicu konflik ini, harus dicari penyebabnya, jangan – jangan ada yang bermain” tambahnya.

Dia menekankan, masalah Rohingya di Myanmar ini sangat kronis, karena bukan hanya masalah kemanusiaan saja, tindakan tentara Myanmar pun tidak dibenarkan, dunia harus mengecam.

PBB mendefinisikan Rohingya sebagai minoritas agama dan bahasa dari Myanmar barat dan bahwa Rohingya adalah salah satu dari minoritas yang paling dipersekusi atau paling mendapat perlakuan buruk di dunia.

Pemerintah Myanmar berkeras bahwa mereka adalah pendatang baru dari subkontinen India, sehingga konstitusi negara itu tidak memasukkan mereka dalam kelompok masyarakat adat yang berhak mendapat kewarganegaraan.

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Sampai saat ini etnis Rohingya tidak atau belum mendapat status kewarganegaraan berdasarkan Konstitusi Myanmar 1962.

Mereka tinggal di salah satu negara bagian termiskin di Myanmar, dan gerakan dan akses mereka terhadap pekerjaan sangat dibatasi.

Kekerasan terbaru di Rakhine meletus setelah kelompok militan ARSA menyerang sejumlah pos keamanan di perbatasan Myanmar pada 25 Agustus. Militer Myanmar pun merespons dengan operasi perburuan ARSA, yang berimbas buruk pada masyarakat sipil di Rakhine.(L/KD/R01)

 

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Breaking News
Asia