Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengajak masyarakat muslim Indonesia untuk meningkatkan ketersediaan produk dan jasa halal di Indonesia.
“Produk halal mulai menjadi standar kehidupan masyarakat muslim Indonesia, bahkan telah diadopsi oleh masyarakat non muslim,” kata Marsudi dalam pembukaan Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022 di Bangka Belitung, Selasa (14/6).
Ia mengatakan, dalam ajaran Islam, umat Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halalan thoyyiban. Sebagaimana perintah ini termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 168 sampai 172.
“Peningkatan produk dan jasa halal harus bisa dirasakan oleh umat muslim di Indonesia baik dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Baca Juga: 88 Bus Merapat, Ini Imbauan untuk Jamaah Taklim Pusat Saat Arus Pulang
Karena katanya, untuk mewujudkan rencana Pemerintah yang mencanangkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia tahun 2024, diperlukan inovasi secara berkelanjutan untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan produk dan jasa halal.
“Adapun peningkatan tersebut harus mulai dari bidang pariwisata halal. Hal ini sebagai respons atas kebutuhan konsumen yang memerlukan tempat wisata dan travel halal bagi muslim friendly,” kata Kiai Marsudi.
“Selain itu, untuk memenuhi muslim peduli halal yang simpel, dan tetap stylish dan fashionable. Karena itu dibutuhkan para desainer yang unggul dan global,” imbuhnya.
Kongres Halal Internasional mengangkat tema ‘’Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia’’.
Baca Juga: Aat Surya Safaat Tekankan Pentingnya Literasi dan Etika Bermedia Sosial
Ia juga menyampaikan, regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah mampu mendorong peningkatan kebutuhan terhadap produk halal.
“Beragam regulasi yang sudah ditetapkan, maka perlu dibentuk lembaga yang konsentrasi dalam bidang halal agar life style terus berkembang,” lanjutnya.
Ia menilai apresiasi kepedulian dan perhatian Pemerintah terhadap produk halal yang harus didukung. MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa yang terkait keuangan Syariah, membentuk badan pemeriksa halal, dan badan pendampingan advokasi di bidang halal.
“Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam serta mendukung program Pemerintah yang mencanangkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia tahun 2024,” tegasnya. (L/R4/RS2)
Baca Juga: Selama Ramadhan, Pemprov DKI Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Masuki Ramadhan dengan Hati Bersih dari Iri dan Dengki