Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan UU Keadilan Iklim

Rana Setiawan - Senin, 5 Juni 2023 - 03:16 WIB

Senin, 5 Juni 2023 - 03:16 WIB

2 Views

Perubahan iklim dan kemiskinan

Jakarta, MINA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah nmendesak pembentukan Undang-Undang Keadilan Iklim.

Inisiatif ini menindaklanjuti diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim yang dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang bersepakat memulai agenda untuk mendesak pelaksanaan prinsip dan nilai keadilan iklim dalam peraturan-perundangan yang memastikan penanganan perubahan iklim berbasis hak dan distribusi beban yang adil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim mdalam konferensi pers di kantor WALHI Jakarta, Sabtu (3/6), juga merumuskan sejumlah substansi yang nantinya perlu diatur dalam UU Keadilan Iklim.

“Di tengah berbagai inisiatif kami menekankan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip keadilan iklim menjadi substansi utama dalam pengaturan terkait perubahan iklim,” bunyi pernyataan sikap dari Koalisi untuk Keadilan Iklim yang diwakili oleh Puspa Dewy dari WALHI.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

“Dengan ini Kami akan mencoba mengembangkan mekanisme penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dengan judul Keadilan Iklim melalui proses partisipasi bermakna serta mengutamakan partisipasi kelompok marginal dan kelompok rentan”, pungkas Puspa Dewy.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Iklim menekankan pentingnya proses yang transparan, partisipatif, dan inklusif dalam proses pembentukan kebijakan iklim-termasuk UU Keadilan Iklim nantinya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim selanjutnya mengajak segenap masyarakat baik masyarakat sipil, akademisi, media, dan juga pihak-pihak yang peduli dengan masa depan bumi untuk turut terlibat dalam mendesak dan merumuskan RUU Keadilan Iklim.

Lebih lanjut, koalisi menilai instrumen hukum yang tersedia saat ini masih belum menyasar kebutuhan penurunan emisi secara signifikan serta peningkatan daya adaptif masyarakat.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

“Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang diikuti dengan berbagai pembentukan peraturan baik lewat kementerian dan lembaga saat ini hanya fokus pada mekansime perdagangan karbon. Padahal, kita membutuhkan regulasi yang fokus terhadap penanganan krisis iklim,serta penciptaan keadilan dalam penanganan krisis”, ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Koalisi untuk Keadilan Iklim mendesak dibentuknya Undang-Undang Keadilan Iklim untuk merespon kebutuhan pencegahan dan pengendalian dampak perubahan iklim yang komprehensif.

“Dengan natur isu krisis iklim yang multisegi dan multi-aktor, UU Keadilan Iklim menjadi urgen untuk disusun. UU Keadilan Iklim harus menjadi kerangka hukum (framework law) yang memuat ketentuan pokok sebagai payung bagi pelaksanaan seluruh kebijakan iklim.

“Prinsip-prinsip keadilan iklim harus menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, UU Keadilan Iklim sebaiknya juga menjadi suatu bentuk aturan yang terintegrasi dan disusun dalam satu kesatuan dengan memuat peta jalan dan target yang terukur,” ujar Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Dalam diskusi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim menyatakan bahwa UU Keadilan Iklim harus bersifat holistik yang terdiri dari dua bagian besar.

Bagian pertama memuat prinsip-prinsip keadilan iklim, peta jalan dan panduan pelaksanaannya. Sedangkan bagian kedua berisi materi-materi pelaksanaan terintegrasi yang setidaknya terdiri dari: mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, loss and damage, tata kelola perubahan iklim termasuk sistem dan kelembagaan, penegakan hukum, pembiayaan iklim, hingga mosi publik.

Prinsip-prinsip keadilan iklim harus dipastikan terintegrasi dalam materi muatan.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengingatkan, “posisi strategis geopolitik Indonesia sebagai negara yang memiliki kawasan hutan terbesar dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa seharusnya membuat Indonesia mampu memainkan peran untuk memimpin negosiasi iklim di tingkat global”.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Krisis iklim yang terjadi saat ini disebabkan oleh aktivitas ekonomi ekstraktif, sehingga UU Keadilan Iklim relevan untuk merekonstruksi ulang relasi dan corak ekonomi politik kita sebagai sebuah bangsa, tidak hanya pada level nasional tapi juga ditingkat global.

Lebih lanjut, “UU Keadilan Iklim diharapkan tidak hanya menjadi arah pandu kebijakan pada level Nasional semata, namun juga menjadi mercusuar Indonesia dalam memimpin negosiasi iklim di tingkat global. Sehingga UU Keadilan Iklim ini menyasar masalah utama krisis iklim yaitu ketidak-adilan dari akarnya”, pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim selanjutnya memaparkan data yang menegaskan urgensi perwujudan keadilan iklim.

Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekam terjadinya peningkatan bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian, yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita, 3.5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Risiko dan ancaman dampak perubahan iklim di Indonesia akan semakin parah melihat kenaikan suhu bumi telah mencapai 1,1°C sebagaimana dilaporkan dalam laporan sintesa IPCC 2023. Tidak hanya itu, komitmen dan rencana penurunan emisi di tingkat global pun saat ini diproyeksikan belum mampu menahan kenaikan suhu bumi di 1,5°C.

Di tengah dampak krisis iklim yang semakin parah, Pemerintah Indonesia belum merespon krisis iklim dengan serius. Di level kebijakan, instrumen hukum yang ditujukan untuk menangani krisis iklim seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021) memiliki beragam tantangan dalam implementasinya karena mengalami benturan dari undang-undang sektoral.

Beragam undang-undang sektoral memiliki ketentuan yang cenderung kontradiktif dengan semangat keadilan iklim meskipun Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris.(R/R1/P1)

 

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda