Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi Beri Batas Waktu Platform Digital Patuhi PP TUNAS, YouTube dan TikTok Disorot

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi platform TikTok. (Foto: Getty Images)

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu kepada sejumlah platform digital, termasuk YouTube dan TikTok, untuk segera mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Komdigi menegaskan bahwa seluruh platform wajib menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka sesuai regulasi yang mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026.

Dalam implementasinya, pemerintah telah melayangkan teguran kepada pihak Google selaku pengelola YouTube karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP tersebut. Teguran ini disertai batas waktu tertentu agar perusahaan segera melakukan penyesuaian.

Sementara itu, platform lain seperti TikTok juga diminta menunjukkan komitmen kepatuhan, terutama dalam pengaturan akun anak di bawah usia 16 tahun, pembatasan konten berisiko, serta peningkatan sistem keamanan digital bagi pengguna muda.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Papua Lampaui Rata-rata Nasional

Sebelumnya, Komdigi juga telah memanggil sejumlah perusahaan teknologi global, termasuk Google dan Meta, untuk memastikan kesiapan mereka dalam menerapkan aturan perlindungan anak di Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional bersifat wajib bagi seluruh penyedia layanan digital.

Pengamat menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Dengan adanya batas waktu dan sanksi tegas, diharapkan platform global dapat lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna di Indonesia. []

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Beberapa Titik di Jakarta, Ini Kata Gubernur Pramono

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: ASN Peserta Komcad Bakal Dibekali Pengetahuan Dasar Senjata dan Latihan Menembak

Rekomendasi untuk Anda