Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo Blokir Akun Instagram yang Mengatasnamakan TNI

Rana Setiawan - Kamis, 7 Februari 2019 - 16:20 WIB

Kamis, 7 Februari 2019 - 16:20 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran atau takedown akun Instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan verifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.

Sebagaimana keterangan tertulis kementerian Kominfo yang diterima MINA, Kamis, dalam caption salah satu postingnya disebutkan “Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri yang dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama.”

Kementerian Kominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?

Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan setiap akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dalam Pasal 35, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Selain itu, Kementerian Kominfo menghimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.(R/AWJ/R01)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

 

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia