Jenewa, MINA – Komisi HAM PBB menegur Prancis karena melarang atlet mengenakan jilbab selama Olimpiade Paris 2024 nanti.
“Tidak seorang pun boleh memaksakan pada seorang perempuan apa yang boleh atau tidak boleh ia kenakan,” kata juru bicara Komisi HAM PBB, Marta Hurtado kepada wartawan di Jenewa.
Awal pekan ini, Menteri Olahraga Prancis Amelie Oudea-Castera telah mengumumkan larangan tersebut, dengan tuduhan penerapan aturan berpakaian Islami selama pertandingan sama dengan menampilkan simbol-simbol agama dan “menyebarkan agama.”
“Pembatasan ekspresi agama atau keyakinan, seperti pilihan pakaian, hanya dapat diterima dalam keadaan yang sangat spesifik,” klaimnya, seraya mengatakan, membiarkan atlet Muslim mematuhi aturan berpakaian sama saja dengan “praktik diskriminatif.”
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Prancis melarang penggunaan penutup wajah pada 2010 lalu.
Pada Juni, Dewan Negara menguatkan larangan pesepakbola perempuan mengenakan jilbab.
Bulan lalu, Menteri Pendidikan Prancis mengatakan negaranya akan melarang penggunaan abaya di sekolah-sekolah di negara tersebut – pakaian sederhana dan longgar yang dikenakan oleh banyak wanita di seluruh dunia Muslim – dengan alasan pelanggaran terhadap “hukum sekuler” Prancis.
Berdasarkan undang-undang Prancis tentang laïcité (sekularisme), juga dilarang mengenakan jilbab di gedung-gedung pemerintah, termasuk sekolah.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pejabat publik seperti guru, petugas pemadam kebakaran, atau polisi juga dilarang mengenakan jilbab saat mereka bekerja.
Larangan tersebut biasanya dipelopori oleh elit politik sayap kanan, meskipun ada argumen dari kelompok kiri yang menyatakan bahwa larangan tersebut akan melanggar kebebasan beragama dan kebebasan sipil individu. (T/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu