Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III Desak Komnas HAM Berperan Aktif Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Rendi Setiawan - Selasa, 19 April 2016 - 17:06 WIB

Selasa, 19 April 2016 - 17:06 WIB

419 Views

(Foto: dpr ri)

Jakarta, 9 Rajab 1437/19 April 2016 (MINA) – Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk berperan aktif  menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan serta menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM ke Komisi III DPR RI.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Komnas Ham, Senin (18/4), demikian siaran pers DPR RI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa (19/4).

“Ada tiga kesimpulan dalam rapat kali ini, pertama Komisi III DPR RI mendesak Komnas HAM untuk berperan aktif menyelesaikan (bersama lembaga-lembaga terkait) kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga saat ini belum diselesaikan serta menyampaikan setiap hasil investigasi yang telah dilakukan terhadap kasus-kasus pelanggaran Ham kepada Komisi III,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa saat memimpin rapat tersebut.

Selain itu, Komisi III juga mendesak Komnas HAM untuk menyampaikan hasil pengkajian dan penelitian tentang perundang-undangan yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran HAM.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Tidak hanya itu, pada kesimpulan terakhir, Komisi III juga akan mendukung peningkatan anggaran Komnas HAM.

Oleh karena itu, Desmond mengatakan, pihaknya ke depan akan membahas secara lebih rinci kebutuhan anggaran Komnas HAM pada pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2017 mendatang.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat berharap agar Komisi III dapat memperkuat kedudukan lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, selama ini rekomendasi lembaganya kerap seperti tidak bertaji karena tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melaksanakannya.

“Kami meminta kedudukan Komnas HAM bisa diperkuat, sehingga rekomendasi kami bisa dijalankan,” ujar Imdadun.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Bila kedudukan lembaga yang dipimpinnya itu diperkuat, lanjut Imdadun, maka pemerintah bisa “dipaksa” menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM, atau setidaknya agar bisa mengambil langkah yang lebih tepat lagi.

Pada kesempatan itu, Imdadun juga meminta Komisi III untuk memberikan penguatan kepada Komnas HAM untuk memberikan pendapat dan pandangan atas kasus yang tengah disidangkan di pengadilan, khususnya dalam hal hak asasi manusia. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Khutbah Jumat
Kolom
Kolom
Internasional
Dunia Islam
Kolom