Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III DPR: Penanggulangan Terorisme Harus Tetap Hormati HAM

Rendi Setiawan - Kamis, 21 April 2016 - 22:59 WIB

Kamis, 21 April 2016 - 22:59 WIB

491 Views

Jakarta, 13 Rajab 1437/21 April 2016 (MINA) – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i setuju bahwa terorisme harus diperangi. Meski demikian, penanggulangan terorisme juga harus tetap menghormati hak azazi manusia.

Hal tersebut diungkapkan Syafi’i usai rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri beserta jajarannya di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4), demikian siaran pers DPR RI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Terorisme sudah dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Akan tetapi agar terorisme itu tidak berlanjut di negeri ini tetap harus ada pendekatan hokum dan penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM),” kata Romo, begitu ia disapa.

Menurut Romo, kesimpulan itu diambil berdasarkan apa yang terjadi pada Siyono beberapa waktu lalu, dari keterangan yang dikumpulkan lewat pendampingan Muhammadiyah atau paparan dari Komnas HAM yang merupakan mitra Komisi III yang memang bekerja untuk itu.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Selain juga hasil autopsi dari dokter forensik ternyata telah terjadi pelanggaran HAM pada penangkapan Siyono,” ungkap Romo.

Secara kasat mata saja, lanjut Romo dapat terlihat bahwa status Siyono masih diduga. Masih membutuhkan proses hukum lagi, apakah benar Siyono masuk dalam terorisme.

“Polisi bukanlah hakim. Polisi hanya membuka tabir siapa Siyono ini dan dimana jaringannya, jika memang benar dia seorang teroris,” tegasnya.

Lebih lanjut, Romo khawatir jika hal tersebut terus dilakukan polisi, maka program deradikalisasi yang dilakukan polisi malah akan menumbuhsuburkan radikalisme. Karena bukan tidak mungkin hal tersebut memunculkan trauma tersendiri pada keluarga korban, yang akhirnya malah menumbuhkan radikalisme di dalamnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Pada kesempatan itu, Kapolri, Badrodin Haiti mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Tim Densus 88 saat penangkapan Siyono bukanlah sebuah kejahatan. Melainkan kesalahan prosedur.

“Ada pelanggaran Protap yang telah dilakukan anggota Densus 88 dalam penangkapan Siyono, yakni melakukan pengawalan dengan satu orang dan melepaskan borgol saat perjalanan,” katanya.

“Dan setelah borgol terlepas terduga melakukan perlawanan dan akhirnya terjadilah perkelahian, yang akhirnya membuat lemas terduga. Jika dikatakan terdapat luka, mungkin saja saat perkelahian itu terjadi benturan-benturan,” imbuhnya.

Dari penjelasan dan paparan Kapolri tersebut, maka dalam rapat itu menghasilkan tiga kesimpulan, yang salah satunya adalah dukungan penuh dari Komisi III atas langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Kepolisian, namun dengan tetap menjungjung tinggi hukum dan HAM, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan terorisme sesuai SOP (Standar operational procedure). (T/P011/R02)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Internasional
Dunia Islam
Kolom