Jakarta, MINA – Anggota Komisi IX DPR RI bidang Kesehatan Okky Asokawati mengatakan, Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, bisa diberi sanksi karena menolak pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjorang yang perlu mendapat penanganan medis segera.
Dalam keterangan persnya yang diterima MINA, Senin (11/9), Okky mengatakan, UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan tegas mengatakan, semua RS wajib menerima pasien untuk penyelamatan jiwa.
“Saya meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Bila memang RS terbukti melanggar ketentuan UU Kesehatan, hukum harus ditegakkan dan tidak segan-segan untuk memberi sanksi kepada RS,” ujar Okky.
Ia menyatakan turut berduka atas meninggalnya bayi Debora yang tak mendapat penanganan medis segera. Padahal, Debora ketika harus masuk ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), karena ada kelainan jantung dan batuk-batuk.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
“Bayi Debora terganjal biaya admnistrasi yang menyebabkannya tak bisa masuk ruang PICU,” katanya.
Peristiwa seperti ini, kata Okky, mestinya tak perlu terjadi bila pihak RS mematuhi UU Kesehatan. Amanat UU itu, RS swasta maupun pemerintah wajib menerima pasien dalam kondisi apapun.
RS Mitra Keluarga Kalideres juga ternyata belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menyulitkan akses kesehatan bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
Menyinggung soal ini, politisi PPP tersebut mengungkapkan, program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih menyisakan persoalan di lapangan. Pemerintah masih punya utang, karena belum menerbit PP atas UU Kesehatan. PP untuk UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit juga belum ada.
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
“Saya meminta pemerintah untuk segera membuat PP terhadap kedua UU tersebut agar implementasi kedua regulasi di bidang kesehatan itu dapat lebih efektif pelaksanaannya di lapangan,” harapnya.
Sementara soal belum maksimalnya kepesertaan RS swasta dalam BPJS Kesehatan, lanjut Okky, sebaiknya pemerintah membuat rumusan insentif untuk RS swasta, agar sebaran RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan makin banyak.
“Harus diakui, fasilitas alat kesehatan yang dimiliki RS swasta jauh lebih banyak dibanding RS pemerintah. Belajar dari peristiwa bayi Debora, pemerintah harus membuat terobosan agar masyarakat dapat akses kesehatan dengan cepat, tepat, dan mudah,” tandasnya. (R/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal