Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VII Dukung Divestasi Saham Freeport

Rendi Setiawan - Selasa, 24 Juli 2018 - 18:43 WIB

Selasa, 24 Juli 2018 - 18:43 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung mengatakan akan mendukung upaya pemerintah dan PT. Inalum (Persero) untuk melanjutkan proses divestasi saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen.

Hal itu dikatakan Tamsil saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT. Inalum (Persero) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

“Sebagai bangsa saya tetap mendukung upaya pemerintah, dan PT. Freeport ini harus kita yang menguasai. Kita berharap upayanya elegan agar apa yang di khawatirkan selama ini tidak terjadi,” ujar Tamsil.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada perspektif-perspektif lain dan plan B yang tetap harus dipersiapkan. Sebab sudah beberapa kali pembicaraan dan negosiasi seperti ini selalu mengalami kegagalan.

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas

“Terasa sekali PT. Freeport ini menjadi anak emas. Kita gampang sekali merubah peraturan-peraturan yang dibuat untuk menyesuaikan dengan keinginan PT. Freeport. Tentu saja Pak Dirjen selalu berusaha membuat yang terbaik untuk Indonesia, walaupun dalam tekanan yang luar biasa,” katanya.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali itu, rapat menyepakati tiga poin yang tertuang dalam kesimpulan rapat.

Pertama Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut PT. Inalum tentang divestasi saham PT. Freeport Indonesia dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Rapat Panitia Kerja Freeport.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendukung upaya pemerintah dan PT. Inalum (Persero) untuk melanjutkan proses divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Direktur PT. Inalum (Persero) untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI yang disampaikan paling lambat tanggal 30 Juli 2018. (T/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Kolom
Ekonomi