Inalum Ibaratkan HoA Freeport seperti Cahaya di Terowongan Gelap

Jakarta, MINA – Upaya mengembalikan kedaulatan negara di pertambangan melalui divestasi 51 persen saham PT Indonesia (PTFI) menemui titik terang setelah ditandatanganinya Heads of Agreement (HoA) pada Juli 2018 lalu.

Proses menuju HoA divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia ini berdasarkan negosiasi alot selama hampir 4 tahun antara berbagai pihak baik dari pemerintah RI, PT Freeport McMoran dan Rio Tinto.

Head of Corporate Communication and Government Relation PT , Rendi Ahmad Witular mengatakan, HoA divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia ibarat sebuah cahaya di terowongan gelap.

“Jangan kita terjebak kontroversi (HoA) mengikat atau tidak mengikat. Kita dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya dimana. HoA ini secercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya,” ujar Rendi di Kominfo, Jakarta, Senin (23/7).

Rendi mengungkapkan, minimalnya ada tiga kesepakatan HoA yang mesti diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

Pertama adalah perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA). Kedua adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.

Ketiga adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama.

“Salah satu isi kesepakatan adalah Inalum akan membeli saham Freeport senilai US 3,85 miliar dollar dengan pembagian US 3,5 miliar dollar untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya US 350 juta dollar untuk membeli saham Indocooper Investasi di Freeport Indonesia,” kata Rendi.

Soal kemampuan finansial Inalum, Rendi menjelaskan, pihaknya memiliki kas tunai sekira Rp 16 triliun. Bahkan pada kuartal pertama tahun 2018 pendapatan perseroan naik menjadi Rp 20 triliun.

“Dari kekuatan finansial Inalum jelas mampu melunasi utang untuk membeli saham 51% Freeport ini. Potensi bisnis tambang Grasberg amat besar. Menurut ahli tambang potensi emasnya diprediksi sampai tahun 2100 tidak akan habis,” katanya.

Rendi menegaskan, HoA divestasi 51 persen PT Freeport Indonesia adalah bentuk transparansi pemerintah dalam hal governance proses pengambilalihan saham tersebut. Sebab jika diam-diam nanti dianggap salah juga.

“HoA divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan bentuk transparansi pengambilalihan saham milik bangsa Indonesia. Proses ini lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya tahun 2021,” katanya. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.