Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII-BPKH Sepakat Optimalisasi Pengelolaan Investasi Dana Haji

Rendi Setiawan - Selasa, 2 Juli 2019 - 10:47 WIB

Selasa, 2 Juli 2019 - 10:47 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), serta Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH menyepakati optimalisasi pengelolaan investasi dana haji dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, kesepakatan optimalisasi pengelolaan investasi dana haji itu untuk menghindari kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berikutnya.

Menurut Ali, perlu adanya kehati-hatian dalam tata kelola dana umat yang mencapai Rp 115 triliun ini.

“Angka ini cukup besar dan signifikan dalam konteks dana umat, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penyelenggaraan dan investasi,” katanya dalam pernyataannya yang diterima MINA di Jakarta, Selasa (2/7).

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Investasi dana haji, menurut Politisi fraksi PAN ini, juga harus maksimal dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengurangan atau subsidi biaya perjalanan ibadah haji.

“Biaya (Rp 35 juta) yang sekarang itu, real cost atau biaya sesungguhnya bisa mencapai sekitar Rp 72 juta per orang dengan kebutuhan akomodasi 41 hari secara reguler. Tetapi DPR pada tahun ini memutuskan right cost-nya Rp 35 juta,” paparnya.

Pembahasan lebih lanjut tentang jenis-jenis investasi yang bisa dilakukan oleh BPKH harus dilakukan, dimana saat ini masih terkendala undang-undang.

“Sekarang BPKH masih dalam posisi pemegang kas, belum ada keberanian untuk bisa memegang kendali investasi keuangan itu. Maka diperlukan terobosan hukum dari DPR dan Pemerintah agar membuka ruang yang lebih mendalam terhadap peran dan fungsi BPKH pada posisi pengelola keuangan haji,” ungkapnya.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Ali menjelaskan, persoalan tersebut sedang tahap evaluasi. Posisi BPKH sekarang didorong untuk melakukan investasi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di Jeddah, Arab Saudi dan Mekkah-Madinah.

BPKH harus melihat peluang-peluang bisnis yang menguntungkan tapi tanpa resiko,” katanya. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Haji 1445 H