Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR: Manfaatkan Tambahan Kuota Haji, Kurangi Daftar Antrean Jamaah

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 23 Mei 2023 - 21:52 WIB

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:52 WIB

2 Views

Ilustrasi jamaah haji sedang melakukan tawaf. (Foto: Saudi Press Agency)

Jakarta, MINA – Tambahan kuota jamaah haji tahun 1444H/2023M telah disepakati usai mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI. Komisi di DPR yang membidangi urusan agama itu meminta Pemerintah memanfaatkan tambahan kuota haji ini untuk mengurangi daftar antrean peserta ibadah haji.

“Penambahan kuota ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi daftar antrean Haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Selasa (23/5), demikian keterangan yang diterima MINA.

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menambah kuota 8.000 orang yang terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Jika 8.000 kuota tambahan itu diakumulasi dengan total kuota musim haji ini, maka jumlahnya menjadi 229.000 jamaah. Jumlah tersebut menjadi rekor kuota tertinggi sepanjang sejarah.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Ace mengatakan, pemerintah harus mementingkan calon jemaah yang batal berangkat di tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

“Bayangkan sudah menunggu puluhan tahun dan saat waktunya berangkat kemudian terkendala aturan karena pandemi kemarin. Ini miris sekali. Memang saat pandemi Covid-19 harus dilakukan tapi sekarang aturan sudah mulai kembali normal,” ucapnya.

Waktu tunggu antrean haji di Indonesia di setiap provinsi berbeda-beda. Lama antrean haji ada yang hanya 9 tahun, tapi ada pula provinsi yang mencapai 46 tahun lamanya.

Pada tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia jamaah haji harus di bawah 65 tahun guna meminimalkan penularan Covid-19. Akibatnya, banyak calon jamaah haji terpaksa tertunda sementara untuk menunaikan rukun islam yang kelima tersebut.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Namun tahun ini kebijakan batasan usia jamaah itu telah dicabut sehingga calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun akan diberangkatkan sesuai nomor porsi keberangkatan. Komisi VIII DPR telah meminta kepada Kemenag agar penambahan kuota haji tahun ini diprioritaskan untuk jemaah haji lanjut usia (lansia) dan pendamping lansia.

“Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan,” jelas Ace.

Sebagai informasi, memang banyak terdapat lansia yang usianya cukup tua ada dalam daftar haji Indonesia tahun ini.  Seperti Rustam, pria asal Blitar yang usianya hampir 100 tahun namun masih tetap bersemangat saat mengetahui akan berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Ace mengatakan, penambahan kuota haji harus dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

“Apalagi jika yang diprioritaskan adalah jemaah lansia yang membutuhkan pelayanan khusus. Harus ada edukasi kepada para lansia secara mendetail, termasuk soal aturan-aturan baru di Arab Saudi,” jelasnya.

“Kementerian Agama juga harus menambah jumlah petugas yang melayani jamaah, terutama petugas kesehatan, apalagi jika 8.000 kuota ini diperuntukkan bagi lansia,” tambah Ace.

“Terkait dengan penggunaan kuota tambahan 8.000 jamaah bagi jamaah reguler ini, tentu memiliki konsekuensi bagi penambahan biaya,” ungkapnya.

Ace mengatakan, diperlukan pembahasan lebih jauh mengenai anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila kuota tambahan digunakan untuk haji reguler. Terutama anggaran yang berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

“Karena biaya Haji reguler itu kurang lebih 45% biayanya ‘disubsidi’ dari dana kelolaan haji,” tegas Ace.

Komisi VIII DPR sendiri sudah menerima usulan biaya kuota tambahan reguler dari BPKH. Kemenag mengusulkan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288 miliar untuk 7.360 anggota jamaah.

Untuk itu, DPR akan melakukan rapat kerja lebih lanjut dengan Kemenag dan stakeholder terkait untuk melanjutkan pembahasan. Ace menyebut, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut. (R/R8/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Rekomendasi untuk Anda