Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X: Dampak Turunan Masuknya Dosen Asing Perlu Diperhitungkan

Fauziah Al Hakim - Senin, 16 April 2018 - 20:54 WIB

Senin, 16 April 2018 - 20:54 WIB

86 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta agar pemerintah  sebaiknya mengkaji dampak atas dibukanya keran dosen asing masuk ke tanah air.

Meski demikian, Anang juga tidak menampik bahwa dengan masuknya dosen asing itu akan terjadi alih pengetahuan dengan baik.

“Hanya saja, saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan,” tegas Anang, Senin (16/4).

Dikutip dari rilis DPR RI, sebelumnya, Pemerintah berencana menghadirkan tenaga pendidik asing sebagai dampak pelaksanaan Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu, apa harus dengan mengimpor dosen asing?” ujarnya.

Lebih lanjut Anang juga menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indonesia, khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan.

“Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang.  Pertanyaannya,  apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita,” tuturnya.

Menurut Anang, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja, tetapi ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan, yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Sebagaimana diatur dalam ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa pemberi tenaga kerja asing di antaranya meliputi bidang lembaga sosial,  keagamaan,  pendidikan,  dan kebudayaan.  Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK