Washington, MINA – Komite Kehakiman DPR AS telah melakukan pemungutan suara atas tuduhan terhadap Presiden Donald Trump, menyiapkan pemakzulan oleh DPR penuh pekan depan, yang kursi mayoritas dipegang oleh politisi Demokrat.
Komite Kehakiman menyetujui tuduhan penghalangan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Presiden Trump pada Jumat (13/12), sehingga hampir pasti Trump akan menjadi presiden AS ketiga dalam sejarah yang akan dimakzulkan, demikian Press TV melaporkan.
Komite memilih untuk menyetujui pasal pemakzulan yang menuduh presiden menyalahgunakan kekuasaannya ketika dia menekan Ukraina untuk menyelidiki sebuah kasus yang melibatkan capres 2020 dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Panel juga menyetujui pasal lain yang menuduh Trump menghalangi investigasi skandal Kongres AS.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
“Rakyat Amerika layak melihat pemungutan suara,” kata anggota Komite Kehakiman dari Demokrat, Mary Gay Scanlon.
Sementara itu, Trump pada Jumat menganggap proses pemakzulan adalah “palsu” dan mengatakan, ia tidak akan keberatan persidangan panjang di Senat.
Dia mengutuk proses itu sebagai hal “palsu” dan mengatakan, Demokrat sedang meremehkan pemakzulan.
“Ini hal yang sangat menyedihkan bagi negara kita, tetapi tampaknya sangat baik bagi saya secara politis,” kata Trump, dengan alasan bahwa jumlah jajak pendapatnya telah meningkat.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
“Pemakzulan adalah tipuan. Itu bohong,” katanya.
Senat diperkirakan akan mengadakan pengadilan bagi Trump pada Januari. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan