Jakarta, MINA – Dualisme di tubuh PPP akhirnya selesai. Kementerian Hukum resmi mengeluarkan SK kepengurusan 2025-2030, menempatkan M Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, disertai struktur lengkap partai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terbaru untuk kepengurusan PPP periode 2025-2030. SK tersebut menetapkan M Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum.
“Ini semacam islah ya atau apapun penyebutannya, dan hari ini saya mengeluarkan surat keputusan menteri hukum yang baru,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Kepengurusan baru juga menetapkan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Imam Fauzan sebagai Bendahara Umum.
Baca Juga: BPKH Resmi Membuka Rekrument Pegawai Asisten Manager Secara Terbuka untuk Tahun 2025
Supratman berharap keluarnya SK terbaru ini dapat memberikan kesejukan bagi keluarga besar PPP. Ia menambahkan, Kementerian Hukum siap mendukung proses penyusunan struktur kepengurusan lengkap partai secepat mungkin.
“Mudah-mudahan nanti sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap, dan Kementerian Hukum siap untuk segera menerbitkan SK yang baru juga,” ujar Supratman.
Langkah ini diharapkan menutup konflik internal PPP dan memperkuat konsolidasi partai menjelang agenda politik nasional mendatang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Peringati 2 Tahun Thufan Al-Aqsa, AWG Undang Tokoh Bahas Genosida Gaza dan Rencana Trump