Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kongres AS Tolak Pernyataan Menlu Pompeo Soal Permukiman Israel

sajadi - Sabtu, 23 November 2019 - 13:04 WIB

Sabtu, 23 November 2019 - 13:04 WIB

3 Views

Washington, MINA – Lebih dari 120 anggota Kongres Amerika Serikat menandatangani sebuah surat yang dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, mendesaknya untuk meralat pernyataannya yang menganggap permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.

“Pencaplokan (Tepi Barat) dan persetujuan Amerika Serikat akan menghancurkan prospek solusi dua negara dan mengarah ke konflik yang lebih rumit dan membahayakan keamanan Amerika, Israel, dan rakyat Palestina,” bunyi potongan isi surat tersebut seperti dikutip dari Wafa, Sabtu (23/11).

Anggota Kongres yang menandatangani surat tersebut mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah penutupan AS atas misi Palestina di Washington dan Konsulatnya di Yerusalem serta penghentian bantuan ke Tepi Barat dan Gaza.

Mereka menanggap, sikap pemerintah telah merusak nama baik Amerika Serikat yang sebelumnya dipercaya menjadi penengah antara Israel dan Otoritas Palestina.

Baca Juga: Rudal Anti-Tank Tewaskan Tentara Israel di Rafah

“Kami menulis untuk menyatakan ketidaksepakatan kami yang kuat dengan keputusan Departemen Luar Negeri bahwa permukiman sipil di wilayah pendudukan tidak konsisten dengan hukum internasional,” bunyi surat dari Anggota-Anggota Kongres.

“Kami, administrasi dari kedua belah pihak telah mengikuti pedoman 1978 karena ekspansi permukiman ke Tepi Barat yang diduduki membuat negara Palestina yang berdekatan tidak dapat diganggu gugat, membahayakan masa depan Israel sebagai tanah air yang demokratis dan aman bagi rakyat Yahudi,” tambah surat itu.

Para anggota kongres juga menganggap Keputusan Deplu AS dengan terang-terangan mengabaikan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menegaskan bahwa kekuasaan pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.

Dengan mengabaikan hukum internasional, pemerintahan telah merusak kedudukan moral AS dan mengirim pesan berbahaya pada hak asasi manusia dan hukum internasional, yang telah mengatur tatanan internasional dan melindungi pasukan AS dan warga sipil sejak 1949.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam: Helikopter Israel Kena Tembak Rudal SAM 7

Surat itu menyimpulkan, “jika AS secara sepihak meninggalkan hukum internasional dan hak asasi manusia, kita hanya bisa mengharapkan abad 21 yang lebih kacau dan brutal untuk AS dan sekutu kita, termasuk orang-orang Israel”. (T/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Rekomendasi untuk Anda