Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korea Selatan Bidik Indonesia untuk Tujuan Ekspor Produk Halal

Rana Setiawan - Kamis, 14 September 2017 - 05:17 WIB

Kamis, 14 September 2017 - 05:17 WIB

482 Views

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Seoul, MINA – Pemerintah Korea Selatan makin gencar mengembangkan ekspor produk halal yang salah satu tujuan utamanya ke Indonesia, termasuk dengan  menggiatkan pelaksanaan seminar, pelatihan, serta pemberian informasi tentang regulasi dan produk yang diminati masyarakat Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menjelaskan, pemahaman terhadap Produk Halal dan UU JPH menjadi fokus utama bahasan pada Seminar on Indonesia Halal and ML yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korea Selatan (MAFRA) di Seoul, Korea Selatan, pada Senin 11 September 2017.

Seminar itu dihadiri oleh sekitar 250 peserta terdiri dari pelaku Industri pertanian, pengusaha, eksportir, pebisnis, dan pejabat Pemerintah lokal.

“Pemerintah Korea Selatan menjadikan perhatian utama Indonesia sebagai sasaran tujuan ekspor makanan dan industri hasil pertanian dalam bentuk produk olahan karena Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara dengan penduduk lebih dari 250 juta dan lebih dari 85% Muslim,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis kepada MINA, Kamis (14/9).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia mengatakan, sejauh ini ekspor produk pertanian ke Indonesia lebih banyak pada produk makanan kemasan, roti, biskuit, kue-kue, dan hasil pertanian.

“Dukungan pemerintah Korea terhadap industri untuk dapat melakukan ekpor ke Indonesia amat kuat dan fokus. Saat ini mereka serius melakukan seminar, pelatihan, pemberian informasi tentang regulasi, produk yang diminati masyarakat Indonesia dan mencari produk baru (inovasi), di samping memberikan dukungan pembiayaan berupa kredit ekspor dan subsidi Negara untuk pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi Halal,’ ujarnya.

Semangat pemerintah Korea Selatan untuk dapat mengekspor industri pertaniannya guna dapat meningkatkan pendapatan petani dengan menembus berbagai kendala dan hambatan regulasi di negara tujuan.

“Seperti UU JPH di Indonesia sungguh luar biasa. mereka menganggap itu sebagai regulasi yang menghambat, sekaligus tantangan, maka pemerintah sangat fokus untuk dapat membantu mencari solusi tepat guna mengatasi problem tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Indonesia Halal Watch sendiri memprakarsai fasilitas informasi agar Pemerintah Korea Selatan dapat memahami regulasi Halal di Indonesia. Forum ini bertujuan agar Korea memahami hubungan dagang kedua negara akan lebih baik dan tidak terhambat karena adanya UU JPH.

Fasilitasi tersebut dilakukan dengan memprakarsai kerja sama MUI dengan Vision Dream and Future (VDF) sebuah Entitas Perusahaan korea yang memiliki perhatian terhadap isu dan produk Halal. Penjajakan kerja sama ini telah dilakukan IHW dan VDF pada dua tahun lalu yang kemudian dilajutkan dengan mengawinkan kerja sama LPPOM MUI dan PT VDF yang dimotori Mr Noh Chandong.

Setelah dilakukan MOU pada bulan Juni tahun 2016 lalu. Saat ini MUI telah memiliki kantor Perwakilanya yang keempat di luar negeri.

Ikhsan juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia dan industri lokal harus bersiap diri, karena kehadiran produk halal Korea dalam waktu dekat bisa jadi pemasukan devisa bagi negara melalui bea masuk barang dan cukai. Namun dalam jangka panjang persoalan ini menjadi masalah utama industri halal dalam negeri.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Oleh karenanya Pemerintah Indonesia harus segera aware terhadap persolan yang serius ini, dengan menata kembali industri dalam negeri dan mempersiapkan industri yang menghasilkan produk-produk halal meliputi makanan dan minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan,” tambahnya. (R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah