Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korea Selatan Luncurkan Sistem Sertifikasi Halal Bagi Restoran

Admin - Jumat, 8 April 2016 - 17:00 WIB

Jumat, 8 April 2016 - 17:00 WIB

462 Views ㅤ

(Foto: The Korea Herald)
(Foto: The Korea Herald)

(Foto: The Korea Herald)

Seoul, 1 Rajab 1437/8 April 2016 (MINA) – Sebuah badan promosi pariwisata yang dikelola pemerintah Korea Selatan mendorong untuk memperkenalkan  sistem Ramah Muslim, di mana pengunjung bisa dilayani dengan baik dalam menyajikan makanan halal.

Menurut sumber, Organisasi Pariwisata Korea (KTO) berencana untuk meluncurkan sistem sertifikat halal sekitar Agustus mendatang, yang akan diberikan kepada restoran berdasarkan seberapa baik makanan halal dan hidangan lainnya yang disiapkan dan disajikan, demikian laporan The Korea Herald.

Makanan halal mengacu pada produk makanan yang disiapkan dengan cara tertentu sesuai dengan hukum Syariah Islam, yang mencakup tidak hanya daging tetapi juga buah-buahan, dan sayuran.

Di bawah sistem sertifikasi lima tingkat, peringkat tertinggi akan diberikan untuk restoran yang menyediakan makanan halal resmi yang dijamin oleh Federasi Muslim Korea, demikian International Islamic News Agency (IINA) melaporkannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Bagi restoran yang tidak menjajakan makanan halal pada menu sajian mereka bisa mendapatkan sertifikat pada tingkat terrendah dengan tidak menawarkan daging babi.

Badan pariwisata bertujuan untuk memilih 200 restoran nasional untuk mendapatkan sertifikat Ramah Muslim ini.

Sistem sertifikat baru tampaknya ditujukan untuk memenuhi permintaan untuk makanan halal saat jumlah pengunjung Muslim terus meningkat ke negeri ginseng itu.

Tahun lalu, sekitar 740.000 Muslim melakukan perjalanan ke Korea Selatan. Proyek-proyek industri pariwisata yang terus digenjot dapat menaikkan jumlah wisatawan Muslim hingga 800.000 tahun ini. (T/P005/R05)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia