Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) atas kesigapan dan respon cepat dalam menangkap pelaku kejahatan daring yang mengincar anak-anak.
“Penyebaran video pornografi anak-anak di media sosial apapun motifnya tidak dibenarkan secara hukum,” kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan pers yang diterima MINA, Senin (18/9).
Berdasarkan pengaduan dan pengawasan KPAI, trend kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini terus bergeser. Dulu anak perempuan sebagai kelompok rentan, tapi dewasa ini anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sama. Bahkan dari sejumlah kasus kejahatan seksual yang ada, trendnya menyasar anak laki-laki.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Berikut sikap KPAI atas kejahatan penyebaran video Gay Kids di media sosial:
1. KPAI berharap proses hukum seberat-beratnya kepada pelaku. Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama.
2. KPAI akan membantu proses identifikasi korban anak dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi.
3. KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak. Berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis online.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
4. Dengan semakin maraknya kasus kejahatan seksual melalui media sosial, KPAI meminta agar masyarakat, sekolah, dan para orang tua harus terlibat lebih massive lagi dalam memberikan pengawasan dan atensi kepada anak-anak kaitannya dengan penggunaan media sosial.
5. KPAI akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan yang bersifat preventif dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis media sosial.
6. KPAI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara. Hal ini sebagai ikhtiar untuk memerangi dan membatasi secara maksimal, ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.
7. Terkait dengan semakin berkembangnya perilaku sosial menyimpang di masyarakat akhir-akhir ini, KPAI meminta seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga dan sekolah agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan berkarakter bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan adat dan budaya yang positif sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial menyimpang. (R/R09/RI-1)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Mi’raj News Agency (MINA)