KPAI Apresiasi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

, Komisioner Bidang Pendidikan. (Foto: MONITOR)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan (PPK) dan menghapus full day school.

“Perpres No. 87/2017 patut di apresiasi karena sangat jelas menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter bukan seperti Permendikbud No. 23/2017 yang menekankan justru pada hari sekolah dan lamanya anak belajar di sekolah,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (7/9) pagi.

Selain itu, lanjut Retno, Perpres PPK menghapus kewajiban sekolah 8 jam per hari atau full day school, hal ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Anak Butuh Role Model

Perpres PPK tidak otomatis mudah diimplementasikan di lapangan, perlu diterjemahkan kembali dalam aturan turunan dari Perpres, bisa semacam petunjuk teknisnya. Menurut Retno, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi PPK, yaitu:

  1. Karakter tidak bisa di teorikan apalagi didiktekan pada anak. Karakter harus dibangun melalui seluruh proses pembelajaran di sekolah. Membangun karakter harus dimulai dengan membangun budaya sekolah (school culture). Artinya melibatkan seluruh stakeholder di sekolah, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, siswa dan bahkan orangtua serta masyarakat sekitar.
  2. Membangun karakter harus dimulai dari orang dewasa di lingkungan rumah dan sekolah, karena anak belajar dari model atau butuh role model di sekitarnya, sebab 70% perilaku anak-anak adalah meniru.
  3. Mendidik karakter adalah membangun kebiasaan, perilaku berulang yang bisa menjadi budaya atau kebiasaan.
  4. Keberhasilan PPK sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang akan jadi role model bagi peserta didik. Tidak adil jika fokusnya menuntut anak berubah, tetapi tidak diiringi dengan manusia dewasa di sekitar anak berubah terlebih dahulu sebagai contoh teladan atau model.
  5. Agar PPK berhasil diimplementasikan oleh satuan pendidikan maka pemerintah harus berkonsentrasi penuh melatih dan mempersiapkan guru. Pemerintah juga harus bekerja keras memenuhi 8 standar nasional pendidikan (SNP), yaitu standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan pendidikan; dan standar penilaian pendidikan. (R/R09/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.