Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI Dorong Mendikbud Nadiem Lanjutkan Kebijakan Zonasi Pendidikan

Hasanatun Aliyah - Rabu, 30 Oktober 2019 - 22:07 WIB

Rabu, 30 Oktober 2019 - 22:07 WIB

0 Views

Komis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk melanjutkan kebijakan zonasi pendidikan.

KPAI mendorong Mendikbud baru (Nadiem Makarim) untuk melanjutkan pembenahan pendidikan melalui pendekatan zonasi pendidikan,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di kantor KPAI, Rabu (30/10).

Selain itu, KPAI mengusulkan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi.

“Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud harus memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal,” tambahnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Ia menambahkan, dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kemenenterian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Aturan PPDB tahun 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.  Dalam aturan tersebut dicantumkan bahwa  zonasi dalam PPDB bertujuan untuk  mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Salah satunya dengan anak dengan lingkungan sekolahnya.  Dengan demikian anak akan bersekolah di dekat lingkungan rumahnya.

Namun protes merebak, pasalnya dalam aturan itu disebutkan bahwa  penerapan zonasi dengan kuota 90 persen untuk dalam rayon, dan hanya 5 persen untuk yang berprestasi diluar rayon. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempertanyakan kebijakan zonasi tersebut. Menurutnya dengan sistem itu maka siswa cerdas yang sudah mempersiapkan bersekolah di sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.(L/R10/P2)

 

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda