Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok Terkait Statuta UI

Hasanatun Aliyah - Jumat, 23 Juli 2021 - 17:38 WIB

Jumat, 23 Juli 2021 - 17:38 WIB

14 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal pokok terkait statuta Universitas Indonesia (UI).

Mendikbudristek menjelaskan yang pertama, perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem, Jumat (23/7), Jakarta.

Menurutnya, PP tersebut telah diundangkan dan sudah berlaku.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Kedua, Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika UI.

“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” jelasnya.

Adapun ketiga, yang disampaikan Mendikbudristek adalah Imbauan bagi sivitas akademika UI.

“Pemerintah berharap agar civitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tambah Nadiem. (L/R5/P2)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
MINA Preneur
MINA Millenia