Jakarta, 6 Sya’ban 1437/13 Mei 2016 (MINA) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan faktor terjadinya keberulangan kejahatan oleh pelaku yang sama terhadap anak karena tidak adanya hukuman yang menjerakan.
“Dari data di KPAI terungkap rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak adalah residivis, bukan pelaku pidana untuk pertama kalinya,” kata Ni’am, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5). Demikian keterangan Pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Fakta tersebut, lanjutnya, jadi bukti bahwa memenjarakan pelaku kejahatan terhadap anak tidak mampu menghentikan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, sembari membenahi sistem di penjara, kata Asrorun, pemerintah bersama DPR harus membuat sistem pecegahan melalui undang-undang yang lebih maksimal.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Jalan keluarnya, tertibkan dan lakukan sinkronisasi hukum dan konsistensi menjalankannya,” pungkasnya. (T/M019/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal