Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Hal tersebut, guna mengantisipasi upaya-upaya koruptif berupa gratifikasi atau hadiah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (H) pada 2021 ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya meminta seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya dengan melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Namun, penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan institusi,” tegas Firli Bahuri.
Firli mengatakan, jika ada pihak-pihak yang memberi hadiah dan atau dana kepada penyelenggara negara, wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Lanjut Firli, jika penerimaan tersebut tidak dilaporkan, maka penyelenggara negara yang menerima, bisa disangkakan melanggar pasal 12B dan pasal 12C Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Firli mengatakan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau kadaluarsa, pihaknya mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Selain itu, penerimaan tersebut juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK.
“Bukan hanya tentang penerimaan hadiah atau dana, KPK juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka hari raya. Sebab, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkas Firli. (R/SH/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta