Jakarta, MINA – Kuasa Hukum Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Islam (Persis), Rahmat, menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 Tahun 2017 tentang Ormas, merugikan hak konstitusional warga negara.
“Secara substansi dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Apalagi Persis selaku bagian dari insfrastruktur politik tentunya punya kepentingan hukum untuk menjaga konstitusi itu sendiri.” kata Kuasa Hukum Persis, Rahmat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Menurutnya, Persis memandang pengangkangan terhadap lembaga Yudikatif dan Legislatif seolah dilangkahi dengan adanya Perppu ini.
“Seharusnya prosedur pembuatan Undang-Undang tidak melalui Perppu, karena sikap kegentingan yang dianggap oleh subjektif, eksekutif itu masih debatable, belum kelihatan urgensinya,” tambahnya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Dalam menganggapi Perppu tersebut, Persis mengajukan permohonan uji formil dan materi. Ada empat pasal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yaitu pasal 59 (3a) dan (4c), pasal 61(3), pasal 62 (3) dan pasal 82A Perppu Ormas. Empat pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 1 (3), pasal 28B (1), pasal 28E (2) dan (3) UUD 1945.
Persis membantah bila pengajuan uji materi yang dilakukannya sebagai aksi solidaritas terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengajuan formil dan materi ini, murni dari kami sendiri, tidak ada hubungannya dengan solidaritas HTI. Kami menjaga konstitusi itu sendiri jangan sampai hak-hak konstitusi negara itu dilanggar. Kalau HTI mungkin karena dia sudah menjadi pihak yang dituju oleh pihak pemerintah,” paparnya.(L/R10/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa