Jakarta, MINA – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia cabang DKI Jakarta selaku kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
“Apalagi disebut sebagai petinggi. Sehingga berbagai pemberitaan yang beredar bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah anggota KAMI dan atau petinggi KAMI adalah salah. Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya,” ujar tim kuasa hukum melalui keterangan tertulis yang diterima MINA, Jumat (16/10).
Polisi menangkap Kingkin di kediamannya pada 10 Oktober 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tim kuasa hukum Ustadzah Kingkin menyatakan, kliennya hanya menyalin status terkait UU Cipta Kerja ke dalam unggahan Facebook pribadinya. Namun, setelah ia menggunggah itu, teman Kingkin baru menginformasikan jika unggahan tersebut salah.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini
“Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks,” kata kuasa hukum.
Ustadzah Kingkin Anida ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Namun, hingga hari ini, 16 Oktober 2020, permohonan tersebut belum mendapat respon.
Tim kuasa hukum menyatakan, Ustadzah Kingkin Anida adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik (bukan politisi).
“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apapun bagi Ustadzah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan,” pungkas tim kuasa hukum.(L/R1/P1)
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum Bebaskan Al-Aqsa