Pertanyaan kurban kambing untuk berapa orang mungkin masih terjadi di tengah masyarakat Muslimin dari berbagai kalangan. Apalagi menjelang perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh setiap Bulan Dzulhijjah.
Kata Kurban atau Qurban sendiri merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berasal dari kata Qoroba yaitu Taqarrub artinya mendekatkan diri kepada Allah. Melaksanakan kurban saat Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu ketentuan mengenai hukum peruntukan hewan kurban kambing, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga?.
Berikut penjelasan mengenai pertanyaan kurban kambing untuk berapa orang dari para ulama yang dikutip, Senin (27/5/2024) dari berbagai sumber.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Kurban Seekor Kambing Hanya untuk Satu Orang
Dikutip dari laman resmi NU Online, disebutkan bahwa para ulama sepakat jika satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan kurban untuk satu orang.
Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut:
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang.
Kemudian Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki juga menjelaskan alasan ulama bersepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang. Hal ini ia sampaikan dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396.
وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك
Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Pada dasarnya, ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka.
Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga
Sementara itu, ada juga pendapat yang mengatakan jika satu ekor kambing bisa untuk kurban satu keluarga. Namun, yang dimaksud dari pernyataan itu sebenarnya ialah seseorang yang berkurban tetap bisa berbagi pahala dengan keluarganya.
Berdasarkan peristiwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dahulu, beliau pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.
Kemudian, peristiwa ini pun dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah kepada umatnya. Beliau turut menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih olehnya. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.
Dari peristiwa itulah, kemudian para ulama menyimpulkan jika kurban memang untuk satu orang saja. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga
Seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga, yakni:
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan,
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkurban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.
Dari beberapa penjelasan mengenai pertanyaan kurban kambing untuk berapa orang ini, kita dapat memahami bahwa ulama telah sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Namun pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat