Langkah Kepolisian Memasukan Habib Rizieq ke DPO Dipertanyakan

Imam Besar FPI Syihab. (dok. Newsth)

Jakarta, 5 Ramadhan 1438/31 Mei 2017 (MINA) – Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (PUA), mempertanyakan langkah polisi yang memasukan nama Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang ().

“Memang DPO menjadi kewenangan polisi. Tapi kan logikanya, DPO itu dikeluarkan untuk orang yang keberadaannya tidak diketahui,” ujar Eggi dalam keterangannya yang diterima MINA di Jakarta, Rabu (31/5).

Sementara keberadaan Habib Rizieq, tegas Eggi, sangat jelas. Imam Besar Front Pembela Islam itu saat ini tengah berada di Arab Saudi.

“Kan jelas posisinya sekarang. Tinggal berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi,” kata Eggi.

Sebelumnya diberitakan, bahwa polisi menetapkan Habib Rizieq masuk sebagai DPO, salah satu tahapan untuk permintaan red notice ke interpol. Permintaan itu akan dilayangkan apabila Habib Rizieq belum juga pulang ke Tanah Air.

“Kalau sampai red notice, itu tidak dibenarkan. Karena ini bukan wilayah interpol. Untuk red notice itu untuk kasus yang masuk kategori mengancam keamanan negara. Kasus ini kan kasus ecek-ecek,” ujar Eggi.

Senada dengan Eggi, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera juga menyayangkan sikap yang dinilainya terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Apalagi, kata Kapitra, bukti-bukti yang sebelumnya digunakan oleh pihak kepolisian untuk menaikan status Habib Rizieq menjadi tersangka adalah ilegal dan tidak bisa dijadikan alat bukti. (L/R06/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.