Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Per Hari ini, Habib Rizieq Syihab Dinyatakan Bebas Murni

Widi Kusnadi - Senin, 10 Juni 2024 - 12:14 WIB

Senin, 10 Juni 2024 - 12:14 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Habib Rizieq Syihab sudah bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Sebelumnya Habib Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus kontroversial tentang penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Keputusan Rizieq Shihab bebas murni tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menyatakan, klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda