Langkah Sosial Menggapai Bahagia di Dunia dan Akhirat (Oleh: Yakhsyallah Mansur)

Firman Allah Subhanahu wa taala:

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (١١) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (١٢) فَكُّ رَقَبَةٍ (١٣) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (١٤) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (١٥) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (١٦) ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ (١٧) أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ) ١٨)  )       البلد ١١- ١٨

Maka tidakkah sebaiknya dia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? (11) Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (12) (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan (13) atau memberi makan pada hari kelaparan (14) (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat (15), atau orang miskin yang sangat fakir. (16) Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. (17) Mereka adalah golongan kanan. (18) (QS. Al-Balad: 11-18)

Rangkaian ayat-ayat di atas merupakan bagian dari surah Al-Balad (negeri) yang menurut Al-Bukhari memiliki nama lain yaitu surah “La Uqsimu” seperti bunyi pada ayat pertamanya.

Surah ini merupakan wahyu ke-34 yang diterima oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa salam. Ia (surah Al-Balad) turun sebelum surah Qaaf (ke-50) dan sesudah surah At-Thariq (ke-86). Sedangkan dalam susunan mushaf Utsmani, ia merupakan surah yang ke-90.

Surah ini mengandung isyarat tentang kemuliaan kota Makkah dan menjelaskan bahwa manusia diciptakan dengan kodrat dan potensi menghadapi berbagai kesulitan sejak dia lahir sampai meninggal dunia. Realita ini mengharuskan seseorang siap berjuang menghadapi tantangan dan berbagai kesulitan kehidupan yang kebanyakan manusia tidak mau menghadapi dan menempuhnya karena kecenderungan manusia hanya mau menghadapi dan menempuh hal-hal yang mudah saja. Padahal, apabila tantangan dan berbagai kesulitan tersebut dihadapi dan diatasi, maka seseorang secara personal dan masyarakat akan sukses di dunia dan akhirat dan mendapat ridha Allah Subhanahu wa taala.

Tantangan dan kesulitan kehidupan dunia tersebut digambarkan dengan kata “Al-Aqabah” dan menempuhnya dilukiskan dengan kata “iqtahama” yang berarti keras, sulit, sangat gelap dan berdesak-desakan. Kata “Al-Aqabah” pada mulanya memiliki beberapa arti yaitu:

  1. Jalan di pegunungan yang mendaki dan sulit dilewati.
  2. Batu besar yang runcing, berada di dalam sumur yang kering sehingga merusak timba.
  3. Benang di anting-anting yang sulit dilepas.

Selanjutnya, untuk menjelaskan pengertian “Al-Aqabah” yang sesuai dengan konteks rangkaian ayat di atas, Allah Subhanahu wa taala menggunakan kalimat “ Ma adraka “ . Dalam Al-Quran, kalimat ini digunakan untuk menggambarkan kehebatan sesuatu yang sulit dijangkau hakikatnya. Oleh karena itu, pada umumnya redaksi tersebut dikaitkan dengan hal-hal yang luar biasa dan bersifat metafisika.

Rangkaian ayat di atas mengajarkan bahwa untuk menggapai kejayaan dan kebahagiaan, seseorang harus sanggup menempuh berbagai jalan yang sulit. Ibarat kata pepatah : “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”.

Jalan-jalan yang sulit itu adalah:

  1. Memerdekakan Budak

Budah adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa upah dan tidak memiliki hak asasi.

Perbudakan telah berlangsung relatif sangat lama dalam sejarah peradaban manusia, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu. Perbudakan menjadi hal yang biasa di sebagian besar negeri-negeri Eropa dan itu berlanjut hingga abad pertengahan.

Perbudakan terjadi karena peperangan, di mana pihak atau kelompok yang kalah akan menjadi budak, atau karena perampasan, perampokan atau karena keturunan.

Bangsa-bangsa kuno yang maju seperti Mesir, Babilonia, Persia, India, Yunani, Romawi, Cina, Aztec, Jepang dan Arab, semuanya mempergunakan dan mempekerjakan budak untuk pekerjaan yang berat dan memperlakukannya dengan penganiayaan dan kekejaman di luar batas kemanusiaan. Agama Yahudi dan Nasrani mengakui status budak tanpa ada upaya untuk menghapuskannya.

Di bawah syariat Islam, pembebasan budak didorong sebagai perbuatan utama atau sebagai cara untuk menebus dosa. Di awal perkembangan Islam, banyak budak yang dibebaskan. Sahabat Abu Bakar As-Shidiq sendiri telah membebaskan beberapa orang dari perbudakan, seperti; Bilal bin Rabah, Abu Fukaikah, Amir bin Fuhairah dan Labibah. Abu Bakar membebaskan Bilal dari tuannya, Umayyah bin Khalaf dengan harga sembilan uqiyah emas atau setara dengan Rp.142.865.000 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Menurut Muhammad Rasyid Ridha, Abu Bakar menghabiskan sebagian besar hartanya untuk memerdekakan budak.

Untuk memberantas perbudakan, Allah Subhanahu wa taala menetapkan dua jalan, Pertama: Allah Subhanahu wa taala membatasi atau memperketat terjadinya perbudakan, Kedua: memerdekakan budak secara bertahap dengan tidak merugikan kedua belah pihak.

Agama Islam menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas perbudakan dengan munculnya keturunan budak (Mawaly) yang memiliki peran sangat signifikan dalam proses perkembangan dan kemajuan peradaban Islam. Bahkan menurut Ibnu Khaldun, meskipun pada awal kelahiran dan perkembangan Islam, peradaban Islam itu berada di kalangan orang Arab, namun bangsa yang lebih banyak berperan dalam proses perkembangan dan kemajuan Islam adalah kelompok Mawaly, yaitu etnis non-Arab yang berasal dari keturunan budak, misalnya Imam Hasan Al-Bashri, Imam Malik dan Imam Al-Bukhari.

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini dengan menukilkan banyak hadits yang menjelaskan keutamaan memerdekakan budak, salah satunya dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam bersabda:

مَنْ اَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤمنةً اَعْتَقَ اللهُ بِكُلِّ اِرْبٍ  اَىْ عُضْوٍ   مِنْهّا اِرْبًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ حَتَّى اِنَّهُ َليَعْتَقَ باِلْيَدِ الْيَدَ وَبِالْرِجْلِ اَلرِّجْلَ وَبِاْلفَرْجِ اْلفَرْجَ  . ) رَوَاهُ احمد

Barang siapa yang memerdekakan budak yang mukmin maka Allah memerdekakan tiap-tiap anggota tubuhnya dengan tiap anggota tubuh budak itu dari api neraka, sehingga sesungguhnya Allah memerdekakan tangan dengan tangan, kaki dengan kaki, dan kemaluan dengan kemaluan”. (HR. Ahmad).

Kemudian, Ali bin Husain yang terkenal dengan Ali Zainal Abidin bertanya kepada perawi (Said bin Maryamah), “Apakah benar Engkau mendengar hadits ini dari Abu Hurairah?”. Said menjawab: “Benar”. Maka Ali bin Husain berkata kepada salah satu budaknya untuk memanggil budak yang paling disayangi:”Panggillah si Mutarrif”. Ketika Mutarrif datang, Ali berkata:”Pergilah kamu, sekarang Engkau merdeka karena Allah”.

Menurut Imam Muslim, sebelum dimerdekakan, budak itu diberi uang sebanyak sepuluh ribu dirham (setara dengan Rp.40 juta) sebagai bekalnya.

Di era modern sekarang, perbudakan sudah resmi dihapuskan melalui Resolusi PBB No: 317 (IV) 2 Desember 1949. Namun, Syaikh Mahmud Syaltut pada tahun 60an mengemukakan bentuk baru dari perbudakan yaitu penjajahan. Beliau menulis: “Menurut pandangan saya, perbudakan bentuk lama itu telah digantikan tempatnya oleh perbudakan masa kini yang lebih berbahaya terhadap kemanusiaan, yakni perbudakan terhadap bangsa-bangsa dalam pikiran mereka, harta benda, kekuasaan, serta kemerdekaan negara-negara mereka”.

Menurut laporan dari Gobal Slavery 2016, saat ini setidaknya ada 45,8 juta orang di 167 negara yang kini termasuk budak modern. Perbudakan modern ini bisa berupa pernikahan paksa, buruh paksa termasuk pada anak-anak, eksploitasi seksual hingga tentara anak.

Relevansi ayat dengan kondisi dunia modern saat ini adalah bahwa tugas membebaskan manusia dari segala bentuk perbudakan harus tetap dilaksanakan walaupun harus mengalami berbagai kesulitan.

  1. Pemberian Makanan pada Hari Kelaparan

Setelah menguraikan tentang pentingnya pembebasan manusia dari perbudakan dan segala bentuk penindasan dan penganiayaan, langkah kedua adalah upaya meningkatkan dan menyebarkan kesejahteraan masyarakat dengan “pemberian makanan pada hari kelaparan”.

Ayat ini berbeda dengan QS. Al-Ma’un (107): 3 yang dinyatakan “menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”. Perbedaan ini agaknya disebabkan karena situasi dan kondisi. Pada surah Al-Ma’un, pemberian makan itu dilakukan dalam kondisi normal dan si pemberi tidak begitu memerlukan. Sedangkan pada surah Al-Balad ini, pemberian makanan dilakukan dalam situasi masghabah (kelaparan).  Kata masghabah ini berasal dari kata:  سغب  yang menurut Ar-Raghib Al-Asfihani dalam “Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran”: “Berarti lapar dan disertai keletihan dan atau haus yang disertai kepayahan. Jadi, ayat ini menggambarkan hari paceklik dan kelaparan yang menimpa masyarakat .

Dalam kondisi seperti ini, setiap orang sangat perlu bantuan, terutama sekali makanan. Maka, memberikan bantuan pada kondisi seperti ini lebih berat dari pada kondisi normal karena mereka sendiri sangat memerlukan.

Oleh karena itu, memberi makanan dalam kondisi seperti ini adalah perbuatan yang sulit dilakukan kecuali bagi orang-orang yang memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan keinginan yang besar untuk membantu tanpa pamrih. karena jumlah makanan saat itu sangat terbatas sehingga orang yang diberi akan sulit membalasnya.

  1. Pemberian Makan Kepada Anak Yatim yang Ada Hubungan Kerabat

Kata yatim terambil dari kata:  اَلْيُتْمُ  yang berarti antara lain: kesusahan, keterlambatan dan kesendirian.

Para pakar bahasa mengartikan yatim sebagai seorang anak (belum) dewasa yang ditinggal mati oleh ayahnya, atau seekor binatang kecil yang ditinggal induknya. Pandangan kebahasaan ini bersumber pada fungsi ayah terhadap anak atau induk terhadap hewan yang kecil sebagai penanggung jawab tugas perlindungan, pengawasan serta pengayoman bagi kelangsungan hidup anak yatim.

Jadi, pemberian makanan di sini dapat diperluas meliputi pelayanan dan penyantunan mereka secara terus-menerus walaupun yang bersangkutan memiliki harta yang banyak, terutama anak yatim yang mesih memiliki hubungan kerabat (kekeluargaan).

Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:

اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ  :  صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ )   رواه الترمذى والنسائ

Bersedekah kepada (orang lain) yang miskin berpahala sedekah dan kepada orang miskin yang punya hubungan kerabat mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahmi (HR. At-Tirmidzi dan Nasa’i).

Pada ayat ini, Allah menyebut anak yatim yang pantas dibantu dan ditolong adalah anak yatim yang ada hubungan kerabat.  Ditekankan kerabat agar orang merasa bahwa mengasuh dan memelihara anak yatim adalah kewajiban. Oleh karena itu, jalan ini disebut jalan sukar dan mendaki karena akan membebani kerabat orang tua anak yatim tersebut.

Dari perspektif bahasa, kerabat yang berarti orang dekat. Yang dimaksud di situ dapat juga berupa kedekatan keluarga dan kedekatan secara mutlak, termasuk kedekatan tempat, tetangga, bangsa dan kemanusiaan.

  1. Pemberian Makanan Kepada Orang yang Sangat Miskin

Secara bahasa, miskin berasal dari kata “sakana” yang berarti menetap, tidak bergerak, tunduk, hina, lemah dan tenang.

Muhammad Rasyid Ridha mengemukakan dua jenis orang miskin, Pertama; adalah yang tidak memiliki sesuatu, tidak pula mampu berusaha karena lemahnya. Kedua; adalah yang asalnya memiliki harta benda, tetapi habis karena keborosannya atau karena kemalasannya mengembangkan harta yang tadinya dia miliki, atau karena judi, atau karena tertipu sehingga kehilangan kepercayaan.

Yang pertama, hendaknya dibantu dengan materi, atau tenaga, atau diberi hak guna usaha (pelatihan-pen.) agar dia dapat memenuhi kebutuhannya. Sedangkan yang kedua, tidak wajib diberi bantuan materi, tetapi hendaknya terlebih dahulu diberi peringatan dan pendidikan (motivasi) agar ia sadar dan bangkit kembali.

Kata “Matrabah” terambil dari kata “Turab” yang berarti tanah.  Ibnu Abbas mengartikan “miskiinan dza matrabah” berarti orang miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal kecuali hanya tanah. Atau dalam istilah saat ini orang yang tinggal di daerah kumuh atau para gelandangan dan anak jalanan.

Pelayanan kepada anak yatim dan kaum miskin yang terlantar walaupun redaksinya menggunakan kata “memberi makan”, ini hanyalah sebagai contoh pelayanan dasar kepada kaum dhuafa (lemah). Lebih dari itu, mereka memerlukan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan rasa aman. Apabila hal ini tidak dilakukan, walaupun harus melalui usaha yang sangat gigih, kaum dhuafa ini akan dapat terjerumus ke dalam degradasi moral yang dampak negatifnya tidak hanya kepada lingkungan mereka, tetapi juga dapat mengganggu ketenangan masyarakat secara keseluruhan.

  1. Beriman dan Saling Berpesan dengan Kesabaran dan Kasih Sayang

Dalam melakukan berbagai tindakan sosial di atas hendaknya dilakukan semata-mata beriman kepada Allah Subhanahu wa taala, bukan karena pamer (riya), mencari pujian, popularitas, atau keuntungan materi semata.  Tindakan ini juga harus dilakukan dengan penuh kesabaran, tidak mudah putus asa ketika mengalami hambatan dan juga penuh kasih sayang (mahmudah) dengan prinsip berbuat baik untuk orang lain, bukan menyuruh orang lain berbuat baik untuk kita.

Apabila kelima jalan yang sulit di atas dapat dilakukan, maka Allah Subhanahu wa taala akan menjadikan pelakunya sebagai orang yang berada di golongan kanan (Yamin). Kata Yamin dalam Bahasa Arab digunakan untuk beberapa arti, diantaranya; kekuatan, sisi baik dan agung, berkah, kebajikan yang melimpah, di dunia dan akhirat.

Semoga kita mampu menjadikan masyarakat seperti dalam ayat ini. Aamiin ya rabbal alamiin.

Wallahu a’lam

(A/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.