Gaza, MINA – Sebuah laporan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional terbaru mengungkap bahwa praktik penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap tawanan Palestina dari Jalur Gaza di penjara Israel tidak lagi bersifat kasus individual, melainkan telah berkembang menjadi pola sistematis yang dinilai setara dengan “kebijakan negara”.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terjadi dalam lingkungan penahanan yang telah “dipersiapkan”, mencakup kekerasan fisik dan seksual serius terhadap para tahanan.
Temuan ini dipublikasikan oleh media internasional dan merujuk pada kesaksian yang didokumentasikan oleh organisasi HAM Euro-Mediterranean Human Rights Monitor. Palinfo melaporkan, Ahad (12/4).
Sejumlah mantan tawanan yang diwawancarai dalam laporan tersebut mengungkap bahwa mereka mengalami pelanggaran berulang selama berada di pusat-pusat penahanan Israel.
Baca Juga: Delegasi Hamas di Kairo Bahas Pelanggaran Pendudukan Israel
Salah satu lokasi yang disebut adalah pusat penahanan Sde Teiman, yang digambarkan memiliki kondisi keras, minim pengawasan, dan hampir tanpa mekanisme akuntabilitas.
Kesaksian tersebut juga mencakup penggunaan berbagai bentuk tekanan dan pemerasan selama proses interogasi. Para tahanan dilaporkan mengalami perlakuan buruk secara terus-menerus, yang meninggalkan dampak psikologis mendalam.
Para peneliti HAM menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut mencerminkan akumulasi pola penyiksaan fisik dan psikologis yang berulang. Mereka juga mengakui bahwa proses dokumentasi kesaksian menghadapi hambatan besar, terutama karena kondisi mental korban serta ketakutan terhadap stigma sosial, khususnya dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut laporan itu, kemunculan pola yang sama di berbagai fasilitas penahanan memperkuat dugaan bahwa pelanggaran tersebut bersifat sistematis, bukan sekadar tindakan individu. Situasi ini diperparah oleh adanya “lingkungan impunitas” atau ketiadaan hukuman bagi pelaku.
Baca Juga: Anggota Knesset Gugat UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Regulasi dan Tanggung Jawab Institusi
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa sejumlah regulasi Israel, termasuk apa yang dikenal sebagai “Undang-Undang Pejuang Ilegal”, telah memperluas kewenangan penahanan tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran di dalam pusat-pusat penahanan.
Selain itu, tanggung jawab atas dugaan pelanggaran tidak hanya berada pada pelaku langsung, tetapi juga melibatkan sistem yang lebih luas. Termasuk di dalamnya institusi medis dan yudisial yang dituding gagal melakukan pengawasan atau bahkan menutup-nutupi sebagian kasus.
Dalam kesimpulannya, laporan tersebut menyatakan bahwa praktik penyiksaan dan kekerasan seksual yang terjadi berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat hukum internasional.
Baca Juga: Menteri Ekstremis Israel Itamar Ben-Gvir Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa
Dampaknya tidak hanya dirasakan secara fisik dan psikologis oleh para korban, tetapi juga meluas ke keluarga mereka serta masyarakat Palestina secara keseluruhan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Desak Mediator Tindak Tegas Pelanggaran Gencatan Senjata Israel di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic