Bengaluru, MINA – Pengadilan Tinggi Karnataka, India selatan, menolak satu petisi dari pemohon tentang penentangan terhadap larangan hijab bagi siswi Muslim di ruang kelas, Kamis (17/2).
Pengadilan Tinggi juga menunda sidang dalam petisi yang diajukan mahasiswi Muslim yang belajar di perguruan tinggi pra-universitas pemerintah di distrik Udupi.
Pengadilan akan melanjutkan mendengarkan permohonan pada Jumat (18/2), setelah advokat umum negara bagian Prabhuling Navadgi mencari waktu untuk menanggapi petisi.
Jaksa Agung mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedang menunggu beberapa perintah dari pemerintah negara bagian.
Baca Juga: Pukul 09.40 WAS, Seluruh Jamaah Haji Indonesia sudah Meninggalkan Muzdalifah
Majelis penuh Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa negara dapat mengubah perintah pemerintahnya.
“Kami akan menolak petisi ini. Hal ini tidak dapat dipertahankan …. Anda menguji saraf kami,” kata Jaksa Agung merujuk pada salah satu dari beberapa petisi yang diajukan. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)