Larangan Iklan Rokok Mendukung Kesehatan Publik

Jakarta, MINA – Larangan iklan rokok baik di media luar maupun dalam ruang adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Untuk itu, sudah sepatutnya larangan iklan rokok itu diterapkan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat dan HAM agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk rokok,” kata Ketua Raya Indonesia Hery Chariansyah, dalam temu media yang digelar Smokefree Jakarta dan CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta yang dilaporkan MINA, Sabtu (9/9).

Menurutnya, dengan tidak memasang iklan rokok, berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.

Pernyataan tersebut menindaklanjuti perkembangan terkini terkait pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan dan promosi rokok khususnya di tingkat Pemerintah Daerah yang masih memberi ruang bagi industri rokok untuk beriklan dan berpromosi dan belum menindaklanjuti setiap pelanggaraan dengan tegas.

Koordinator Smokefree Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula karena tidak memerlukan biaya negara yang besar.

“Kita perlu mengapresiasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah daerah lain yang telah memiliki peraturan terkait pelarangan iklan rokok karena pengaturan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat,” kata Dollaris.

Baca Juga:  Tokoh Pers Prof Salim Said Meninggal Dunia

Menurutnya, hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja.

“Peran masyarakat juga turut andil dalam mengawasi pelaksanaan peraturan yang ada di daerah masing-masing,” ujar Dollaris.

Sebagai contoh, lanjut dia, masyarakat di Jakarta sekarang dapat ikut berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan iklan rokok di tempat penjualan, dan telah menanggapi dan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan cara menurunkan atau mencopot iklan.

Perokok Anak Meningkat Tajam

Sementara Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%).

Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto menyampaikan, saat ini iklan dan promosi rokok di berbagai macam platform dan media sangatlah mudah diakses anak hingga pada akhirnya menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya penggunaan rokok oleh anak.

Baca Juga:  [POPULER MINA] Israel Kalah, Kurban, dan Beasiswa Timur Tengah

“Hal ini tentunya sangat memprihatinkan kita semua, di tengah aturan/regulasi larangan penyelenggaraan iklan rokok yang sudah ada di beberapa daerah termasuk di DKI Jakarta, implementasi dan penegakan hukumnya belum berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, masih ada kegiatan dan penyelenggaraan event yang dengan leluasa memajang iklan rokok.

LPAI berharap kepada pemerintah di daerah agar dapat mengimplementasi, mengawasi dan menegakan secara maksimal setiap peraturan yang sudah diterbikan dengan cara menindak tegas setiap pelanggaranyang ada demi melindungi anak-anak dari paparan rokok.

“Walaupun Undang Undang Kesehatan sudah diketok palu dan belum seluruh isinya mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak, kami optimis akan ada regulasi pendukung yang dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok yaitu melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri,” pungkasnya.

Ketua Udayana Central Putu Ayu Swandewi Astuti menyampaikan, ketika data menunjukkan perilaku merokok pada kelompok muda meningkat, negara harus sangat khawatir, Karena Indonesia butuh sumberdaya yang sehat fisik, mental dan sosial untuk maju.

“Negara wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang terbukti mendorong anak muda untuk mencoba dan tetap merokok,” ujarnya.

Pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok secara total sudah diadopsi oleh berbagai negara yang telah berhasil menurunkan prevalensi merokok.

Baca Juga:  Imam Yakhsyallah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Shuffah Mranggen

Selain itu, masyarakat sipil peduli pengendalian tembakau, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan iklan rokok dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.

“Apresiasi kami kepada pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang sudah mengadopsi praktek baik ini dan melindungi remaja dari paparan iklan promosi dan sponsor rokok melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur,” kata Dollaris.

Dia meyanpaikan, upaya ini menunjukkan komitmen perlindungan, pencegahan dan juga keadilan bagi anak muda Indonesia.

Namun, dia juga tetap ingin menghimbau agar penegakan aturan bisa dilaksanakan secara tegas dan konsisten sehingga berbagai upaya pelanggaran bisa dicegah dan ditindak agar manfaat perlindungan bisa maksimal.

Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan iklan rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Pada tahapan implementasi peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih belum melaksanakan secara maksimal karena masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf