Kairo, MINA – Amerika Serikat yang memveto resolusi mengenai soal perang Gaza di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada pekan lalu, Pemerintah Mesir dan Mauritania menggunakan Resolusi 377A untuk melawan.
Resolusi yang diveto AS di DK PBB berisi seruan gencatan senjata di Gaza yang kini masih digempur Israel. Draf resolusi baru bisa diadopsi lalu diimplementasikan jika mendapat dukungan sembilan dari 15 anggota DK PBB dan tak ada veto dari anggota tetap.
Untuk melawan veto AS, Mesir menggunakan Resolusi 377A (V) mengingat Gaza kian krisis. Lalu apa isi resolusi itu? Resolusi UNGA (United Nations General Assembly) 377A ini dikenal juga sebagai “Resolusi Bersatu untuk Perdamaian”.
Resolusi tersebut menyatakan jika DK PBB tak mampu melaksanakan tanggung jawab utama menjaga perdamaian global karena kurang suara, maka Majelis Umum PBB bisa mengambil tindakan.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Majelis Umum akan memiliki wewenang untuk menggelar pertemuan melalui Sekretaris Jenderal, demikian dikutip Al Jazeera. Pertemuan ini bertujuan untuk membuat rekomendasi soal tindakan kolektif termasuk “penggunaan kekuatan bersenjata bila diperlukan.”
Negara anggota bisa membuat rekomendasi untuk tindakan kolektif, yang berarti bisa mengambil pilihan lebih ekstrem jika disepakati, termasuk tindakan militer.
Untuk bisa terwujud, setidaknya satu anggota DK PBB atau sekelompok anggota Majelis Umum harus mendukung diadakannya resolusi itu agar bisa berlaku.
Namun, semua resolusi dan rekomendasi Majelis Umum PBB tak mengikat secara hukum. Ini artinya usulan mereka bisa diabaikan tanpa konsekuensi apa pun.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Resolusi yang sangat jarang digunakan ini sebelumnya pernah dipakai beberapa kali untuk membantu menyelesaikan konflik. Beberapa konflik itu di antaranya Krisis Kongo pada 1960, konflik India-Pakistan pada 1971, pendudukan Uni Soviet di Afghanistan pada 1980, hingga Perang Korea.
Elemen penting resolusi ini adalah Majelis Umum bisa, jika dianggap perlu, merekomendasikan penggunaan kekerasan. (T/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel