Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Registrasi Kartu Prabayar

Rana Setiawan - Jumat, 24 November 2017 - 03:02 WIB

Jumat, 24 November 2017 - 03:02 WIB

129 Views

(Sumber: Kominfo)

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor Sistem Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menjelaskan, fitur Cek Nomor ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.

“Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat bisa mengetahui NIK-nya digunakan untuk berapa nomor. Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” kata Ahmad sebagaimana keterangan pers yang dikutip MINA, Jumat (24/11).

Berikut ini link website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator: 1. Telkomsel via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid; 2. Indosat via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444; 3. Xl Axiata via USSD dengan format: *123*4444# 4. Hutchison via website: https://registrasi.tri.co.id; 5. Smartfren via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php; 6. STI via website: https://my.net1.co.id.

Baca Juga: Selamatkan Palestina sebagai Tanggung Jawab Kemanusiaan Global

Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat tanggal 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.

Moratorium Layanan Disclaimer

Untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada Registrasi Prabayar mandiri melalui SMS, maka terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan NIK dan Nomor KK.

Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim

Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (R/R01/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bantuan Pangan untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia