Jakarta, MINA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyampaikan tiga poin pendapat hukum kepada Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang memposting lewat akun media sosial resminya foto-foto dukungan dan bendera warna-warni khas Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut,
Pertama, Bahwa Kedutaan Inggris telah lancang, dan tidak menghargai negara Republik Indonesia. Indonesia memiliki aturan tegas yang berkaitan penyimpangan kesusilaan yaitu hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana, kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi) ;
Kedua, bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Di mana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum;
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Ketiga, bahwa sangat aneh apabila bendera pelangi LGBT dibiarkan berkibar tanpa ada tindakan, sedangkan ketika muslim mengibarkan bendera tauhid yang bertuliskan kalimat syahadat (hitam dan putih) terkadang terdapat ada upaya untuk menurunkan dan/atau melarangnya dengan berbagai tuduhan radikal, ekstremisme. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan