Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Tausiyah Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (25/6) memutuskan bahwa pasangan sejenis di seluruh negara bagian kini memiliki hak sah untuk menikah. Putusan yang diambil dengan perbandingan suara lima setuju berbanding empat menolak tersebut, berarti penikahan sejenis akan sah secara hukum nasional di seluruh negara bagian di AS.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tidak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama. Warga pun menyambut antusias keputusan tersebut.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Wartawan BBC di Washington menyebutkan, soal itu telah memecah belah Amerika selama lebih dari sepuluh tahun. Maka putusan ini dianggap sebagai putusan monumental dalam sejarah di negeri Paman Sam.
Teriakan keras sorak-sorai kelompok pendukung homoseksual yang berkemah di luar gedung pengadilan terdengar begitu keputusan diumumkan pada hari Jumat (26/6).
Salah seorang dari keramaian itu, Jordan Monaghan, menelepon ibunya lewat telepon genggam.
“Hey, Bu. Aku sedang berada di Mahkamah Agung.Puteramu sekarang bisa punya suami,” kata Monaghan seperti dikutip BBC.
Tidak mudah bagi Mahkamah Agung AS melegalkan keputusan itu. Selama persidangan tentangan dan penolakan terus terjadi. Meski demikian, akhirnya sidang yang dipimpin Hakim Anthony Kennedy memutuskan melegalkan pernikahan sejenis.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Putusan ini pun disambut baik Presiden AS Barack Obama. Dia menyebut Semua warga AS, harus memiliki kesempatan yang sama di bawah hukum yang berlaku.
AS bukan negara pertama yang mengesahkan hukum UU kontroversial ini.Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan hal tersebut.
Di antaranya adalah Belanda (tahun 2001), Belgia (2003), Spanyol (2005), Kanada (2005), Afsel (2006), Norwegia (2009), Swedia (2009), Portugal (2010), Islandia (2010), Argentina (2010), Denmark (2012), Brazil (2013), Inggris (2013), Prancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Skotlandia (2014), Luxemburg (2015), Finlandia (2015), Slovenia (2015), Irlandia (2015), Meksiko (2015), dan terkini Amerika Serikat (2015).
Komentar Dunia
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Di dunia maya jejaring sosial ramai memuat komentar warga dunia. Legalitas pernikahan sejenis itu pun disokong oleh pendiri facebook Mark Zuckerberg. Mark Zuckerberg telah menyambut akhir pekan kebanggaan seluruh dunia.
“Saya sangat senang untuk semua teman-teman saya dan semua orang di komunitas yang akhirnya bisa merayakan cinta mereka dan diakui sebagai pasangan yang sama di mata hukum,” tulis Zuckerberg.
Ia menambahkan, bahwa masih memiliki banyak yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan penuh untuk semua orang di komunitas, bergerak ke arah yang benar.
Perusahaan berbasis internet selain Facebook, Google dan Twitter pun pada Sabtu (27/6) menyambut bangga dengan menambahkan warna pelangi dan video di situs Web mereka setelah keputusan Mahkamah Agung AS itu.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
“Selama sepuluh tahun terakhir, semua orang dari kaum ibu hingga presiden telah meng-upload video mendukung, serta berdiri melawan intimidasi dan diskriminasi, dan mengatakan bersama-sama, sebagai sebuah komunitas, yang penting untuk kesetaraan perkawinan,” kata pernyataan video.
Muncul pula dukungan untuk group yang mereka sebut dengan LGBT singkatan dari “Lesbian, Gay, Biseksual and Transgender”. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan istilah Komunitas Gay, karena istilah ini dianggap lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.
Situs pencari Google search tak ketinggalan, jika pengguna internet mencari kata yang mendukung keputusan itu, seperti “gay” atau ” marriage equality” (kesetaraan perkawinan), akan muncul gambar hati berwarna pelangi di tempat logo Google di sudut kiri atas dan deretan berwarna pelangi gambar orang-orang memegang tangan halaman kanan atas.
Statistik menyebutkan, ada sekitar enam juta pengguna jejaring sosial, bergabung dalam komunitas sebagai LGBT di Facebook.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Twitter pun menambahkan perayaan setelah Obama menggunakan hashtag #LoveWins (kemenangan cinta), dan untuk setiap tweet berikutnya yang digunakan hashtag itu, Twitter menambahkan hati pelangi kecil di akhir tweet. Serta bagi yang menggunakan hashtag #Pride (kebanggaan), akan ada tambahan bendera berwarna pelangi di akhir tweet.
Twit Artis Indonesia
Usai keputusan legalitas pernikahan sejenis di Amerika, artis Indonesia pun dibicarakan sudah mulai berani untuk secara terang-terangan mendukung pernikahan sejenis.
salah satunya, melalui akun twitter @sherinasinna, bersorak gembira menyambut legalitas pernikahan sejenis dan dia berharap (dream) pernikahan sejenis ini akan dilegalkan di seluruh dunia.
“Banzai! Same sex marriage is now legal across the US. The dream: next, world! Wherever you are, be proud of who you are. #LGBTRights,” cuit akun @sherinasinna yang memiliki 9,57 juta followers itu, pada Ahad (28/6).
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Banzai artinya Horee!! Ini merupakan ungkapan pada saat bersorak. Padanan dalam bahasa Indonesia bisa berarti ‘Horee!” atau ‘hidup!’.
Media Republika Online edisi senin (29/6) memberitakan, musisi Sherina Munaf mendapat sorotan, setelah puteri dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyatakan dukungannya terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Status Sherina itu mendapat retweet 523 kali dan difavoritkan 237 pengikutnya.
Akun Elsa Gama di @cakcacak langsung merespons kicauan idolanya itu dengan rasa kecewa dan menyesalkan. “@sherinasinna omg u do agree with that? as your fan i feel so sorry to you, sher.”
Akun @ravi_senjaya mempertanyakan mengapa pemeran film Petualangan Sherina tersebut mendukung pernikahan sejenis, yang jelas-jelas dilarang agama.
“@sherinasinna pernikahan sejenis jelas dilarang oleh agama Islam, jangan mendukung terjadinya hal tersebut di negara lain,” bunyi kicauan.
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Akun @AldiiFadhlii menulis, “Pendapat org b’beda” ttg LGBT termsk sherina munaf. Artis ini mendkung kptsn obama soal pernikahan sesama jenis. Dan skrg dia dibully. Hmm.”
“Crazy… @sherinasinna,” komen singkat netizen @GobelDipber.
“@sherinasinna back to past…back to jahiliyah…Teknologi semakin maju tapi moral manusia semakin mundur. Are u LGBT sampe bangga gt?? haha,” cuit @Abadi_Rengga.
“Diam-diam tahap demi tahap poses menuju pernikahan sejenis telah bergerak..minimal mengubah pandangan umum pd #LGBT,” komentar @OnyaAza.
gay-google.jpg">gay-google-300x138.jpg" alt="gay google" width="363" height="167" />Pandangan Pejabat dan Ulama
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, seperti diberitakan Antara News Ahad (28/6), mengatakan pelegalan pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh di Indonesia, karena perbedaan nilai budaya dan agama antara kedua negara.
“Karena itu, tidak tepat membawa isu itu ke Indonesia.Pernikahan sesama jenis hanya akan mengganggu tatanan kehidupan sosial dan mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat,” katanya.
Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak ada satu pun agama yang melegalkan pernikahan sejenis, karena semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin.
Menurut Saleh, pernikahan adalah tradisi dan ajaran agama. Karena itu, bila tidak menggunakan tradisi dan ajaran agama, tidak akan ada pernikahan.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
Tahun 2013, Para Ulama Al-Azhar melalui Lembaga Riset Islam (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah) telah mengeluarkan fatwa haramnya menikah sesama jenis. Pernikahan sesama jenis juga dapat mengakibatkan pelakunya keluar dari agama Islam.
Fatwa itu muncul menyusul beredarnya kabar tentang menikahnya dua orang sesama jenis di Perancis, yang mengaku sebagai Muslim.
Ditegaskan oleh keterangan itu, menikah sesama jenis adalah haram. Siapa saja yang melakukannya, maka ia telah keluar dari agama Islam. Apa yang telah dilakukan oleh dua lelaki yang mengaku-aku sebagai Muslim di Perancis itu, adalah sebuah perilaku yang dilarang oleh agama Islam.
Ditambahkan oleh Al-Azhar, semua agama juga menegaskan larangan menikah sesama jenis. Perilaku itu adalah bentuk penyimpangan terhadap akhlak, nilai-nilai dan fitrah manusia.
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam
Pengguna jejaring sosial WhatsApp (WA) dalam Grup Al-Jama’ah, Singgih A, memberikan pendapat, “Uji materiil perkawinan beda agama ditolak oleh majelis hakim di MK, satukan suara umat Islam sekiranya hal serupa diajukan perkawinan sejenis dilegalkan di Indonesia, mengingat gerakan menyuarakan bisa datang dari anak Kepala Badan Ekonomi Kreatif Kabinet Jokowi yang terang-terangan mendukungnya”.
Haramnya Perkawinan Sejenis
Al-Quran sebagai petunjuk umat manusia, telah memberikan panduan, bahkan contoh bagaimana kaum Nabi Luth, yang tercatat dalam sejarah melakukan perbuatan tercela tersebut dan menuai azab Allah.
Firman Allah :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ .أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ .قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ. وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ. قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ. وَلَمَّا أَنْ جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالُوا لَا تَخَفْ وَلَا تَحْزَنْ إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ. إِنَّا مُنْزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ . وَلَقَدْ تَرَكْنَا مِنْهَا آيَةً بَيِّنَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ.
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamundan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim.” Berkata Ibrahim: “Sesungguhnya di kota itu ada Luth.” Para malaikat berkata: “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: “Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyatabagi orang-orang yang berakal.” (QS Al-Ankabut [29]: 28-35).
Firman Allah pada ayat lain:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
Artinya: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”. (QS Huud [11]: 82).
Allah tidak pernah menyebutkan seorang kaum pun dari penghuni bumi yang melakukan dosa besar sebelum kaum Luth. Maka, Allah menghukum kaum Luth dengan hukuman yang tidak pernah dijatuhkan kepada seorang pun sebelum mereka. Yaitu Allah menghimpunkan beberapa jenis hukuman terhadap mereka. Mereka dibinasakan, bumi tempat mereka berpijak dibalikkan, mereka pun dihujani batu dari langit.
Allah bermaksud menimpakan kehancuran yang tidak pernah dijatuhkan kepada umat manapun selain mereka.Yang demikian itu disebabkan besarnya kerusakan dari kejahatan tersebut, yang hampir-hampir membuat bumi bergoncang, jika perbuatan itu merajalela di atasnya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun menyatakan :
أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم لَعَنَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ : مَلْعُونٌ مَلْعُونٌ مَلْعُونٌ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknat tiga kali: Sungguh orang yang dilaknat, sungguh orang yang dilaknat, sungguh orang yang dilaknat, (yaitu) orang-orang yang mengerjakan perbuatan kaum Luth”. (HR al-Baihaqi).
Itulah di antaranya landasan dari al-Qur’an dan al-Hadis yang menerangkan kisah kaum Nabi Luth, yang mengindikasikan betapa tercelanya perbuatan perkawinan sejenis tersebut.
Hukuman Pelaku Perkawinan Sejenis
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Al-Albani menilai hadits ini shahih.
Karena itu, pernah suatu ketika shahabat Khalid bin Walid, menemukan seorang laki-laki di suatu perkampungan Arab yang menikah dengan laki-laki lainnya seperti layaknya menikahi wanita. Lalu, Khalid bin Walid menulis surat laporan kepada Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan menceritakan temuannya itu.
Kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq bermusyawarah dengan shahabat yang lainnya. Di antara shabahat yang diajak bermusyawarah, Ali bin Abi Thalib adalah shahabat yang paling keras pendapatnya di dalam masalah ini. Ali berkata, “Tidak ada yang melakukan perbuatan ini kecuali satu umat saja dari sekian banyak umat, dan kalian sudah tahu apa yang diperbuat Allah terhadap umat itu. Menurut pendapatku, pelakunya harus dibakar.”
Abdullah bin Abbas berkata, “Harus dicari bangunan yang paling tinggi daerahnya, kemudian pelaku homoseksual dijatuhkan dari atas bangunan itu dan diikat dengan batu.”
Abdullah bin Abbas menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual seperti hukuman yang dijatuhkan Allah kepada kaum Luth.
Ibnu Abbas berkata pula, meriwayatkan dari Nabi, bahwa beliau bersabda, “ Siapa di antara kalian mendapatkan yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, bunuhlah pelakunya dan orang yang diajak melakukannya.”
Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu atau ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.
Itulah kemurkaan besar bagi kaum Nabi Luth yang menyukai melakukan perkawinan sejenis, dan begitupula para shahabat yang memberikan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang melakukannya.
Sementara kita saat ini tidak berani melakukan hukuman yang tegas kepada mereka, hanya karena didasarkan takut melanggar HAM dan perikemanusiaan. Padahal dalam menegakkan hukum harus ada efek jera, supaya pelakunya tidak mengulangi lagi. Itulah hukum Islam, ketika ditegakkan maka akan melahirkan efek jera, bukan hanya bagi pelaku homoseksual tapi bagi pelanggaran hukum lainnya seperti pezina, pencuri, koruptor, dan sebagainya.
Karena sesungguhnya di balik ketegasan hukum Islam ada kemaslahatan bagi manusia secara lebih luas.
Bertaubatlah
Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Jika Muslim pelaku homoseks bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua dosa.Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homoseks juga bisa menghapuskan dosa-dosa mereka”.
Tidak ada cara lain kecuali kembali kepada tuntunan Allah, dengan menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan penyelewengan.
Perlu juga terus memperbanyak halaqah (majelis pengajian/kajian) ke-Islaman, khususnya pada anak-anak dan remaja, memperhatikan pendidikan anak-ank muda dan mengisi waktu kosong mereka dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka.
Upaya lainnya adalah dengan memberikan nasihat kepara pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka dengan Allah serta berusaha memberantas sarana berkumpulnya para pemuda tempat mereka melakukan kemaksiatan.
Adapun komentar terhadap merebaknya pemikiran pembolehan atas nama hak asasi dan kebebasan, maka ada baiknya perktaan Dr. Adhian Husaini, yang menyebtukan, bahwa bentuk pengakuan terbaik kepada para pelaku homoseksual adalah mengakui bahwa perilakunya menyimpang, dan kemudian mendukung mereka untuk bisa sembuh dan kembali pada kodratnya. Bukan diberikan motivasi untuk tetap mengidap perilaku menyimpang tersebut dan dibenarkan atas nama HAM.
Para liberalis pembela homoseksualitas yang memberikan informasi menyesatkan, justru membuat pelaku homoseksual menjadi makin terjerumus, dan semakin menjauhi pintu-pintu taubat, serta tinggal menunggu azab Allah. Na’udzubillahi min dzalik.
Dan memang, “Dosa Pemikiran itu tidak ringan, karena menyebarkan pemikiran yang salah juga berat dosanya, apalagi jika kemudian diikuti oleh banyak orang,” ujar Adian Husaini.
Akhirnya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan pertolongan dan kekuatan kepada kita semua agar tidak terjerumus dalam gelimang dosa yang penuh kekejian. Serta memberikan petunjuk kepada manusia untuk memperhatikan ketentuan Allah di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sehingga dalam berbuat, berkata, berpikiran, semuanya seiring dengan pentunjuk Allah, Sang Pencipta manusia dan alam seisinya. Aamiin. (T/P4/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)