Jakarta, MINA – Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, keputusan itu berpotensi mencekik pekerja mandiri.
“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat 5a, dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar Alifudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/6).
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Alifudin, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” kata legislator dari Dapil Kalimantan Barat itu.
“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegas Alifudin.
Bagi pekerja mandiri sendiri, lanjutnya, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.
“Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan,” tuturnya.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.
Dia menyatakan, dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.
Menutup keterangannya, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah sepakat untuk menunda implementasi Tapera.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
“Terlebih lagi jika ada usulan dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur. Saya sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri (Keuangan), dan kita akan mengikuti arahan tersebut,” ujar Menteri PUPR di Kompleks DPR RI pada Kamis (6/6).[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi