Jakarta, MINA – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.
“Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” ujar Mardani dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan putusan tersebut, status DKI Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.
Menurut Mardani, Jakarta masih memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Ia menilai kesiapan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih membutuhkan konsolidasi dan penguatan sebelum perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara penuh.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
“Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” tuturnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi transisi yang matang terkait pemindahan ibu kota negara. Ia menegaskan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota sebaiknya dilakukan setelah seluruh aspek pendukung benar-benar siap.
“Kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 menjadi 85, termasuk hak-hak ibu kota lainnya,” jelasnya.
Mardani juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi Jakarta di tengah fenomena perpindahan penduduk keluar dari ibu kota atau deurbanisasi, yang menurut data Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencapai 22.617 warga.
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
“Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” paparnya.
Terkait pembangunan IKN, Mardani menilai keberhasilan ibu kota baru tidak hanya diukur dari progres pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan kawasan dalam menopang aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pembangunan antara IKN dan daerah-daerah lain yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur dasar.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!
















Mina Indonesia
Mina Arabic