Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Ponsel Bermodus Agama

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 24 September 2017 - 11:20 WIB

Ahad, 24 September 2017 - 11:20 WIB

457 Views

(Dok Yes Muslim)

Ali Farkhan Tsani (FB)

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Mi’raj News Agency (MINA)

Secara terang-terangan, satu lagi partai baru muncul, Partai Ponsel namanya, didirikan oleh seorang Aris Wahyudi, biasa disapa ‘Arwah’ sebagai ketua umum.

Arwah mendeklarasikan secara terbuka Selasa (19/9-2017) di Gedung Juang 45 Jakarta.

Bukan soal Ponselnya yang bikin bising telinga dan hati, tapi ‘program kerja’ bisnis dan berorientasi ekonominya, dengan lebel ‘Nikah Sirri’ dan ‘Lelang Perawan’.

Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari

Ia menyampaikan gagasannya sebagai teknologi baru yang memicu budaya baru, dan cara berkomunikasi gaya baru dalam berbisnis.

Ia dan timnya membuka website dengan tagline “Mengubah zinah menjadi ibadah.” Aplikasi untuk Client pun bisa diunduh di Google Playstore mulai 19 Oktober 2017.  Disinyalir sudah lebih dari 500 Client telah ikut bergabung, dengan membayar satu Koin Mahar, senilai Rp100.000,- berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan dapat diperjualbelikan.

Ekslpoitasi Perempuan

Sontak saja, ramai di media sosial, membuat warganet saling mengingatkan agar anak-anak perempuannya tidak terjebak ‘bisnis ekslpoitasi perempaun’ itu.

Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina

Tak terkecuali, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Yohana Yembise melarang lelang perawan dan kawin kontrak seperti yang beredar melalui situs nikahsirri.com.

Melalui siaran pers Jumat (22/9/2017), Menteri mengatakan praktik tersebut termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.

Lelang perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama,” kata Yohana.

Untuk itu, Kementerian PPPA mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23]  Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran

Sebab, paling tidak sampai artikel ini ditulis, website tersebut masih bisa diakses.

Protes lainnya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani mencurigai adanya praktik perdagangan anak dalam layanan situs tersebut.

“Kami meminta masyarakat waspada, jangan-jangan ini hanya akal-akalan saja dari praktik human trafficking, perdagangan orang dalam hal ini anak-anak. Kami meminta agar kepolisian bisa mengusut tuntas,” ujar Netty, seperti diberitakan laman Pikiran Rakyat.

Bila benar ada praktik eksploitasi, menurut dia, maka itu sudah ada pelanggaran pidana.

Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam

“Jadi ini jelas bukan hanya melanggar norma masyarakat dan kaidah agama, tapi juga ada dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Netty juga menghimbau agar para orang tua lebih intens berkomunikasi dengan anak. Anak jangan sampai terjebak pada bujuk rayu atau iming-iming hasil yang melimpah dari praktik menjual keperawanan.

Namun menurut Arwah, pengelola situs nikahsirri.com, program yang dia jalankan sudah berdasarkan kajian secara legal. Bahkan, dia memandang program Lelang Perawan merupakan bagian dari pengentasan kemiskinan.

Ia membantah kalau dirinya seakan-akan menyiapkan ajang prostitusi. “Kami ini seperti wedding organizer saja,” kilahnya.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina

Dalam ‘Lelang Perawan’, mitranya akan menjalankan tes keperawanan oleh tim dokter. Sedangkan untuk lelang perjaka, karena tidak bisa dibuktikan keperjakaannya lewat tes medis, maka akan dilakukan sumpah pocong, dan dilakukan oleh tim ulama.

Sebagai organizer, ia dan timnya juga melayani client pria, baik single maupun sudah beristri, yang ingin mencari istri baru. Juga untuk client wanita, baik baik gadis ataupun janda, yang ingin mencari suami. Namun layanan ini tidak berlaku bagi wanita yang sudah bersuami.

Selanjutnya, pihaknya mencarikan Penghulu untuk melangsungkan ijab qobul pernikahan, sehingga hubungan mereka menjadi sah di mata agama. Selain itu, juga menyiapkan dua orang saksi. Semacam ‘biro jodoh online’.

Pelacuran Terselubung

Baca Juga: Peran Pemuda dalam Membebaskan Masjid Al-Aqsa: Kontribusi dan Aksi Nyata

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat NU)  menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” ujar Khofifah, seperti disebutkan Tribun News, Jumat (22/9/2017).

Menurut Khofifah, memperomosikan nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

Baca Juga: Langkah Kecil Menuju Surga

Khofifah menerangkan, pernikahan merupakan hal yang sakral untuk membina hubungan yang bahagia, karenanya kata Khofifah perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Selain itu dalam nikah sirri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinahan dan perselingkuhan.

“Ini akan sangat rentan dari kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual,” ujarnya.

Tak terkecuali, Kementerian Agama (Kemenag) RI secara tegas mengecam adanya situs tersebut.

Baca Juga: Akhlak Mulia: Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia

Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin mengatakan situs yang mengampanyekan atau mengajak untuk melakukan nikah siri tersebut ilegal.

Kemenag pun menyatakan tidak akan tinggal diam. “Pasti kami akan menelusuri sebagaimana sebelumnya, yang sudah kami lakukan. Jadi, ini adalah ilegal, tentu saja Kementerian Agama tidak membolehkan hal ini terjadi. Jadi ini ilegal,” ujarnya kepada Republika, Sabtu (23/9/2017).

Amin mengatakan Kemenag akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk menelusuri tentang situs yang mengampanyekan pernikahan siri dan lelang perawan tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum mendapatkan adanya laporan dari masyarakat ataupun dari Kementerian.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-22] Islam Itu Mudah, Masuk Surga Juga Mudah

“Belum ada laporan. Namun kami akan langsung menyelidiki,” ujar Argo di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut dia, masyarakat tidak hanya melaporkan kawin kontrak itu ke pihak Kepolisian saja, tapi juga bisa melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai kebenaran hal tersebut.

Waspada dan Usut

Pada era informasi dan kebebasan dunia maya saat ini, segenap pengguna internet, wabil khusus kalangan remaja hingga anak-anak perlu diwaspadai dengan ajakan seperti itu.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Terjadi Hujan Lebat dan Petir

Karena masuk kategori meresahkan, dan sudah ada pernyataan dari pejabat terkait, baik dari Kementerian Perempuan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, maka Kementerian terkait dalam hal ini Menkominfo patut memblokir webs nikahsirri dan partaiponsel tersebut, serta aplikasi google play store.

Pihak berwenang Kepolisian juga patut mengusut sampai tuntas, apalagi jika terdapat unsur pidana di dalamnya. Tentu perlu laporan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Maasyarakat, Ormas atau individu yang peduli dan dapat melaporkannya.

Bila perlu secara massal dan masiv agar hal seperti itu tidak terulang lagi, dan sebagai bentuk nahi mungkar secara terang-terangan, sebagaimana mereka secara terang-terangan juga membuka front kemaksiatan.

Terlebih bagi masyarakat mayoritas Muslim, perzinaan dengan segala macam pola dan caranya adalah perbuatan keji, mungkar dan dosa besar, yang harus dijauhi.

Kitab Suci Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32 menegaskan, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Di dalam Kitab Raudhatul Muhibbin diuraikan lebih jauh, bahwa zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya rasa malu, rusaknya kehormatan, tipisnya rasa cemburu, rusaknya perjanjian, retaknya persahabatan, penuh tipu daya, kedustaan, khianat, dan diikuti dengan perbuatan haram lainnya.

Na’udzubillaahi min dzalik. Semoga Allah menjaga umat Islam ini dari bahaya zina, pergaulan bebas dan segala kejahatan kemaksiatan di era global ini. Aamiin. (A/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom