Pakistan, 16 Rabi’ul Akhir 1437/26 Januari 2016 (MINA) – Dewan Komite Sains dan Teknologi Pakistan pada Senin (25/1) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Halal yang sudah didiskusikan tahun lalu.
Komite juga bertemu dengan anggota dewan Osman Saifullah Khan, Letjen Abdul Qayyum, anggota dewan Mian Muhammad Ateeq Sheikh serta Menteri Federal Sains dan Teknologi Ranaa Tanveer Hussain dalam pertemuan tersebut, demikian laporan oleh Halal Focus dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Komite menguji upaya pelayanan dalam mempersiapkan rancangan RUU otoritas halal. Komite juga mengamati bahwa ada kebutuhan untuk membangun monopoli industri lokal dalam sektor halal, dan mendorong sektor pertanian serta peternakan domba dan kambing.
Seorang pejabat Departemen S & T mengatakan kepada komite bahwa dewan Pakistan Council of Science and Industrial Research (PCSIR) telah mendirikan laboraturim otentifikasi halal di PCSIR Labs Complex, Lahore dan Peshawar.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Program Halal dirancang untuk mendukung industri lokal dan pihak berwenang dalam meningkatkan ekspor dan impor barang-barang halal terutama makanan dan kosmetik.
Lembaga juga memberitahu bahwa Pakistan dan negara-negara Muslim lainnya tidak sependapat jika pembentukan komite teknis halal itu dikelola oleh World Health Organization (WHO) milik PBB.
Pemerintah Pakistan juga menjelaskan pada anggota dewan tentang fitur yang menonjol dari otoritas RUU Halal.
Tujuan otoritas tersebut untuk mempromosikan impor dan impor antar negara asing dan perdagangan antar provinsi dan tulisan-tulisan tentang proses dan perdagangan halal. (T/mar/P4).
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)