Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat Aksi Bisu, Relawan Minta Cilandak Town Square Patuhi Larangan Rokok

Rana Setiawan - Sabtu, 23 Desember 2017 - 17:06 WIB

Sabtu, 23 Desember 2017 - 17:06 WIB

115 Views

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, MINA – Puluhan relawan melakukan aksi bisu dengan menggeruduk Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat siang (22/12). Relawan yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) ini menutup mulut dan hidung mereka dengan mengenakan masker dan membawa pesan-pesan tentang larangan merokok di kawasan tersebut.

“Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberikan peringatan keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati peraturan yang berlaku, dan bersikap tegas terhadap semua tenant yang melanggar,” ujar Hasna Pradityas, juru bicara aksi dan juga pegiat muda pengendalian tembakau, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.

Hasna mengatakan, Citos paling banyak melanggar aturan Pemerintah DKI Jakarta. Komitmen Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga diperlukan dalam penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Menurut Hasna, meski sudah dipasang petunjuk Kawasan Dilarang Merokok di beberapa spot di Citos, kenyataannya, masih banyak ditemukan pemilik tenant dan pengunjung merokok secara bebas tanpa ditegur oleh petugas satuan pengamanan di Citos.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan Dilarang Merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Selain itu, Pemerintah DKI juga sudah memberlakukan Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang telah diubah menjadi Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010. Dalam Pasal 18 Pergub 88, disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar.

Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya. Namun, dengan adanya aturan-aturan tersebut, Citos seakan-akan cuek atau tak bergeming dan tetap membolehkan pengunjungnya merokok dengan bebas tanpa teguran ke tenant yang bersangkutan.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Hasna menjelaskan, aksi yang ditunjukkan dengan aksi bisu ini juga bertujuan mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif menegakkan peraturan Kawasan Dilarang Merokok.

“Masyarakat harus mengingatkan dan menegur siapa saja yang merokok di dalam kawasan dilarang merokok karena setiap orang, dalam hal ini pengunjung mal, punya hak atas udara bersih, bebas dari asap rokok, dan aturan harus ditegakkan!” tegasnya.

Dengan begitu, lanjut Hasna, efek negatif dari konsumsi rokok bagi perokok pasif dapat ditekan dan kesehatan lingkungan dapat terjaga. (R/R01/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Feature
Indonesia
Indonesia