Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima Warga Palestina Gugat Pemerintah AS Atas Bantuan Militer untuk Israel

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 19 Desember 2024 - 21:49 WIB

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:49 WIB

15 Views

Kerusakan Gaza akibat agresi Israel yang terus berlangsung (Foto: File/Ar-Resalah)

Doha, MINA – Lima warga Palestina dari Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Amerika Serikat (AS) pada Selasa (17/12) menggugat pemerintah AS untuk menghentikan pasokan bantuan kepada militer Israel, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia, menurut laporan Al Jazeera.

Laporan itu mengatakan, gugatan tersebut mengeklaim, Departemen Luar Negeri AS melanggar hukum federal yang melarang pendanaan untuk unit militer asing yang terlibat dalam pembunuhan dan penyiksaan di luar hukum. Demikian dilansir dari TRT World, Kamis (19/12)

“Kegagalan Departemen Luar Negeri yang disengaja untuk menerapkan Hukum Leahy sangat mengejutkan, mengingat eskalasi pelanggaran hak asasi manusia Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Gaza meletus pada 7 Oktober 2023,” kata gugatan tersebut.

Penggugat utama, seorang guru Gaza yang menggunakan nama samaran Amal Gaza, telah mengungsi tujuh kali sejak perang dimulai, dengan 20 anggota keluarga syahid dalam serangan Israel.

Baca Juga: Jenderal Israel Terancam Ditangkap karena Perlakukan Warga Palestina Seperti Binatang

Kasus itu berkisar pada Undang-Undang Leahy, peraturan federal tahun 1997 yang melarang pemerintah AS mendanai unit militer asing yang terkait dengan “informasi kredibel” tentang pelanggaran hak asasi manusia yang parah.

Menurut lembar fakta Departemen Luar Negeri, pelanggaran itu meliputi penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan pemerkosaan.

Israel telah melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Presiden Kuba Ikuti Langkah Afsel Bawa Israel ke Mahkamah Internasional

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sering Terlibat Aksi Pembunuhan, Pemerintah AS Tetapkan Jaringan Terrorgram Sebagai Teroris

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Amerika
Amerika