Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LIPI Berhasil Kembangkan Bioetanol Berbahan Baku Tandan Kosong Sawit

Risma Tri Utami - Kamis, 1 Maret 2018 - 16:05 WIB

Kamis, 1 Maret 2018 - 16:05 WIB

150 Views ㅤ

Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Haznan Abimanyu. (Foto: Risma MINA)

Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Haznan Abimanyu (tengah). (Foto: Risma MINA)

Serpong, MINA – Pusat Penelitian Kimia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berhasil mengembangkan proses pembuatan bioetanol berbahan baku tandan kosong sawit (TKS) dengan kapasitas 160 liter/ton TKS.

Bioetanol yang telah berhasil kami hasilkan memiliki konsentrasi 99,5% yang siap digunakan untuk bahan bakar pengganti bensin,” kata Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Haznan Abimanyu saat mendampingi delegasi Republic of Korea (ROK)-ASEAN melakukan kunjungan ke Pusat Penelitian Kimia LIPI di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (1/3).

Haznan mengungkapkan, pilot plant bioetanol generasi ke-2 kami merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia dan menjadi bench-mark untuk proses produksi bioetanol berbasis lignoselulosa.

“Saat ini kami juga mengembangkan produk-produk samping untuk meningkatkan nilai ekonomi proses produksi bioetanol,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Menurut Haznan, melimpahnya biomassa khususnya lignoselulosa di Indonesia membuka kesempatan besar terwujudnya bahan bakar yang dapat terbarukan dan ramah lingkungan.

“Kami terus mengembangkan riset-riset bioefuel berbahan baku biomassa yang lebih cost-effective dan diharapkan terjalin kolaborasi antar negara ASEAN dan Republik Korea dalam penelitian dan pengembangan biofuel,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pusat Penelitian Kimia LIPI telah memiliki paten-paten terkait produk samping pengembangan bioetanol generasi ke-2. Paten tersebut seperti karbon aktif dari lignin, senyawa antioksidan glutathione untuk kosmetik, dan proses pengolahan limbah bioetanol.

Paten-paten yang dihasilkan, dikelola oleh Pusat Inovasi LIPI sebagai aset Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) serta terus diupayakan untuk dapat digunakan oleh industri. (L/R09/P1)

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Halal
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Indonesia
Halal
Pendidikan dan IPTEK