Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Gelar ASSALAM 2021 Launching Program Terbaru

kurnia - Senin, 31 Mei 2021 - 17:25 WIB

Senin, 31 Mei 2021 - 17:25 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal” pada Senin (31/5) secara zoom virtual.

Hadir juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh beberapa asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan, bahwa acara ini bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal dalam negeri, sosialisasi ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal di luar negeri.

“Salah satu poin penting disampaikan, yaitu sosialisasi kebijakan MUI, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021,” kata Akhyar.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kyai Akhyar menjelaskan, menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah. Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat mulia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmen dalam menjaga kehalalan produk. dan mewakili jajaran MUI, mengucapkan banyak terima kasih kepada para produsen produk halal terus berkomitmen menyediakan produk halal untuk konsumen muslim,” imbuhnya.

Kyai Akhyar berharap komitmen dalam menjaga jaminan produk halal terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim  merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Apresiasi juga diberikan kepada LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal. Selama 32 tahun berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan, kemudian melahirkan terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya MUI dan umat. Selama ini telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuannya menjadi landasan penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ujar kyai Akhyar.

LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

LPPOM MUI telah diperkuat oleh lebih seribu auditor halal yang handal dan profesional dari seluruh Indonesia. Selain didukung latar belakang pendidikan yang sangat memadai, mereka juga telah mendapatkan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sebagai auditor halal. LPPOM MUI juga telah dilengkapi laboratorium halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 oleh KAN. (L/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia