Semarang, MINA – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jawa Tengah (Jateng) belum seluruhnya bersertifikasi halal. Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jateng Prof Ahmad Rofiq di Semarang, Sabtu (5/8).
“Belum seluruhnya ya (RPH bersertifikasi halal), masih sedikit. Harus ada ‘effort’ serius dari pemerintah,” katanya kepada awak media.
Karenanya, LPPOM MUI Jateng mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi sertifikasi halal bagi RPH. Sebab, regulasi yang mengatur sertifikasi halal sudah ada sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi belum terimplementasi dengan baik.
Menurutnya, PPOM hanya bisa berperan melayani lembaga yang ingin mengurus sertifikasi halal bagi produk maupun usahanya, tetapi peran terbesar sebenarnya dari pemilik, termasuk pemerintah.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
“Setiap daerah tentunya memiliki RPH dan rumah pemotongan unggas (RPU) yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah setempat, belum termasuk RPH dan RPU yang miliki swasta,” katanya.
Dikatakan, untuk Pemerintah Provinsi Jateng, sebenarnya sudah memulai dengan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang istilahnya sekarang diganti menjadi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal).
“Sebenarnya sudah memulai dari pelatihan Juleha, Juru Sembelih Halal. Kemudian oleh Gus Yasin (Wakil Gubernur Jateng) diganti menjadi Kang Jalal, Tukang Jagal Halal. Tapi masih belum seluruhnya,” katanya.
Prof Ahmad yang pernah menjabat Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang ini mengakui, dengan RPH yang sudah bersertifikasi halal tentu membuat masyarakat selaku konsumen menjadi merasa lebih terjamin dalam mengonsumsi produk daging maupun unggas.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
“Untuk sembelihan RPH halal kan tidak boleh bercampur dengan sembelihan yang haram,” katanya.
Ditambahkan, tata cara penyembelihan atau pemotongan binatang, baik hewan ternak maupun unggas sesuai dengan kaidah dan syariat Islam.
“Ketika (unggas) mau dicabut bulunya dimasukkan dalam suhu panas seperti apa, dan harus mati dulu. Kadang-kadang kan belum mati sudah dimasukkan (air panas), enggak boleh,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Kementerian Agama Jateng, baru ada 11 RPH di wilayah tersebut yang sudah bersertifikasi halal, dan lima di antaranya RPH milik pemda.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Yakni, RPH Kota Semarang, UPT RPH Ampel milik Pemerintah Kabupaten Boyolali, UPT RPH dan Laboratorium Kesmavet Kota Magelang, UPTD RPH Salatiga, dan RPH Wonosobo. (L/B04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue