LPPOM MUI PERLUAS AUDIT BARANG GUNAAN

Direktur (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim. 15 Agustus 2014
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. (Kurnia/MINA)

Jakarta, 20 Syawwal 1435 /16 Agustus 2014 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya  akan mengukuhkan legitimasi kelembagaan tentang perluasan kewenangan audit atas barang-barang gunaan.

Ketentuan dan kesesuaian syariah dalam audit itu adalah atas barang-barang gunaan yang dipakai atau dihasilkan oleh perusahaan, seperti bahan kulit untuk jaket, sepatu, atau cat, tinta pemilu, kertas tissu, bahkan juga kertas untuk mencetak lembaran mushaf Al-Quran.

Menurutnya, sertifikat yang dilakukan LPPOM MUI hampir seluruhnya pada  produk pangan, obat-obatan maupun kosmetika, sementara sertfikasi pada barang gunaan hanya jika ada kasus yang diterima saja.

pada barang gunaan menjadi salah satu pembahasana dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2014 dan menjadi salah satu rekomendasi MUI untuk memperluas kewenangan audit LPPOM MUI atas barang gunaan.

“Kami sudah siap dengan pelaksanaan sertifikasi barang gunaan. Para ahli dan peralatan sudah mumpuni untuk proses audit itu”, kata Lukmanul Hakim kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, selama ini masyarakan belum banyak memperhatikan  tentang kehalalan produk barang gunaan yang dipakainya.

“Kalau peredaran produk yang tidak halal  masih beredar luas di masyarakat tanpa keterangan apapun pada kemasannya, siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarLukmanul Hakim.

Dalam rekomendasi Rakernas MUI yang disampaikan Kamis lalu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan setifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas keulamaan dalam RUU Jamina (JPH).

MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih.

MUI juga sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk menjaga prinsip-prinsip syariah di dalam kehidupan sehari-hari. Kini, banyak anggota masyarakat mau pun kalangan perusahaan yang meminta fatwa atau kejelasan status hukum, menurut tinjauan agama Islam, tentang berbagai hal yang dihadapi.

Berkaitan dengan perlindungan JPH,  MUI mengkhawatirkan isu halal bisa dimainkan sebagai senjata dalam persaingan bisnis. (L/P012/P02)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0