Jakarta, MINA – Sertfikasi halal akan memasuki babak baru di tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Terutama kepada pelaku usaha UMK yang ingin memasukkan produk nya ke pasar modern dan retail, dan ini harus memiliki bersertifikat halal,” kata Muti saat menerima kunjungan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) di Global Halal Center LPPOM MUI, Bogor, Selasa (28/6).
Ia memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat membangun ekosistem halal.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama, halal dan thayyib harus beriringan. Pendampingan dan edukasi mesti dilakukan agar pelaku UMK memiliki kesadaran halal,” imbuhnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia juga mengatakan, dalam kegiatan Festival Syawal belum lama ini, LPPOM MUI menekankan kepada edukasi halal kepada UMK untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya.
Gelaran Festival Syawal diikuti 3.304 UKM dalam bentuk Bimbingan Teknis dan 574 kader dakwah yang mengikuti program Training of Trainer (ToT).
“Dahulu orang selalu berpandangan sertifikasi UMK begitu sulit, sedangkan perusahaan besar justru dipermudah. Padahal dengan sertifikasi halal di perusahaan besar akan memudahkan UMK menerima suplai bahan mereka,” ujar Muti.
“Yang menjadi sulit misalnya, ketika mau sertifikasi halal makanan Risol harus ditanya dagingnya darimana, kemudian ditelusuri oleh auditor ke penjual dagingnya, ditelusuri lagi ke pemasok dagingnya, dan bahan-bahan membuat Risol. berapa banyak yang ditelusuri sampai pastikan seluruhnya halal. Itulah kompleksitasnya,” imbuhnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kewajiban sertifikasi halal berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019. Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?